Hukum, Pers  

Ini Alasan LBH Bandarlampung Melaporkan Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi kepada Presiden

Sekdaprov Lmpung Arinal Djunaidi meminta maaf kepada wartawan Tribunlampung, Noval Andriyansah
Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi meminta maaf kepada wartawan Tribunlampung, Noval Andriyansah
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG.COM — Meskipun sudah ada perdamaian antara Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi dengan wartawan Tribun Lampung, Noval Andriyansah, proses hukum kasus pelecehan wartawan belum berakhir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung bertekad melaporkan kasus pelecehan wartawan yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Arinal Djunaidi, kepada Presiden Joko Widodo.

“Meskipun Arinal sudah meminta maaf secara resmi kepada jurnalis di depan publik, tapi tidak ada sanksi tegas kepada pejabat yang telah melakukan intimidasi ini,” kata Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Kamis.

Permintaan maaf Arinal yang dilakukan di Kantor PWI Lampung, Rabu (20/4) hingga kini masih belum clear. Sebagian wartawan tidak puas dengan proses perdamaian yang dinilai menguntungkan pejabat dan memposisikan wartawan pada posisi rentan dilecehkan pada masa mendatang. Sebagian wartawan di Lampung bahkan mencurigai adanya upaya menyeting proses perdamaian itu dengan deal-deal tertentu.

Pelecehan terhadap profesi wartawan dilakukan oleh Arinal Djunaidi terkait dengan berita tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang dikenal arogan itu terhadap seorang buruh di Bandara Radin Inten II, Branti, Lampung Selatan.

Pada Senin (18/4) ketika Noval dan beberapa wartawan akan melakukan konfirmasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Arinal, Arinal langsung emosi. Ia menuduh wartawan hanya alat untuk mencari uang dan menganggap berita tersebut tidak ada konfirmasi.

Terkait dengan perilaku itulah, LBH Bandarlampung berniat melaporkan kasus Arinal Djunaidi kepada Presiden.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Presiden, Mendagri, dan Gubernur dengan mengirimkan surat agar segera menindaklanjuti permasalahan ini,” kata Alian Setiadi, Kamis (21/4).

Saat terjadi unjuk rasa di depan kantor PWI Lampung yang berakhir dengan damai dan permntaan maaf, Alian sebenarnya hadir. Tetapi ia terlambat. Ia pun terlihat kecewa begitu tahu proses penyelesaian kasus pelecehan profesi wartawan menguntungkan pihak pejabat.

“Tuntutan ini kami maksudkan untuk memberikan  efek jera terhadap pejabat publik yang kerap kali terlibat kasus pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalis. Setiap tahunnya LBH Bandarlampung selalu menerima pengaduan wartawan kasus serupa. Kami menginginkan permasalahan-permasalahan ini tidak selesai hanya dengan permintaan maaf saja, tetapi harus ada sanksi kepegawaian dari pemerintah,” kata Alian.

Direktur LBH Pers Bandarlampung Hanafi Sampurna, menegaskan jika efek jera diberikan kepada pejabat yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum,  para pejabat publik di Lampung tidak akan lagi melakukan hal seperti ini.

“Kami mengecam keras atas tindakan pelecehan jurnalis yang dilakukan oleh Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi. Ini menjadi preseden buruk ini harus berhenti terjadi di Lampung. Profesi jurnalis pilar keempat dalam demokrasi di Indonesia. Jika pejabat tidak paham dan tidak siap dengan demokrasi, kami sarankan untuk mundur dari jabatannya,” katanya.