Ini Alasan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Lamteng Bawa Kepala yang Dipenggal Keliling Kampung

KPW diamankan petugas Polsek Kalirejo dan Koramil Kalirejo usai menggorok ayah kandungnya hingga tewas, Senin siang (22/3/2021).
KPW diamankan petugas Polsek Kalirejo dan Koramil Kalirejo usai menggorok ayah kandungnya hingga tewas, Senin siang (22/3/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Polisi mengungkapkan alasan KPW (32) pelaku pembunuhan ayah kandung dengan memenggal kepala dan membawanya keliling kampung, di  Dusun 8, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, Senin siang (22/3/2021).

BACA: Gorok Leher Ayah Kandung Hingga Tewas, Warga Sendang Rejo Lamteng Diringkus

Menurut Kapolsek Kalirejo  Iptu Edi Suhendar, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa , pelaku bertindak aneh karena ia ingin segera memberitahu kakaknya bahwa ia sudah membunuh ayahnya.

“Ia mengaku akan disantet ayahnya. Daripada ia mati disantet ayahnya, ia mendahului membunuh ayahnya dengan cara seperti itu,” kata Edi Suhendar, Kamis (24/3/2021).

Rumah kakak pelaku sekitar rumah pelaku dan rumah korban Slamet Riyanto. Setelah ayahnya dibunuh, kepalanya dimasukkan tas kresek lalu dibawa dengan sepeda motor berjalan ke arah rumah kakaknya.

Kakak pelaku sebelumnya sudah mengontak polisi ketika mendengar adiknya membunuh korban. Saat dalam perjalanan ke rumah kakaknya itulah KPW ditangkap petugas Polsek Sendang Agung.

“Petugas mengamankan pelaku beserta barang barang bukti  satu bilah golok dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Menurut Edi Suhendar, dalam memberikan keterangan pelaku sering berubah-ubah.

“Kami masih mendalami motifnya. Kami mengumpulkan keterangan soal perilaku pelaku kepada pihak keluarga,” katanya.

Iptu Edi Suhendar mengatakan pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung di Kurungannyawa, Pesawaran, Selasa (24/3/2021).

“Kami masih menunggu hasil observasi dari RSJ,” katanya.

Jika hasil observasi ternyata pelaku waras alias tidak mengalami gangguan jiwa, pelaku bakan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

“Setelah ada hasil observasi kami baru akan melakukan gelar perkara. Kami berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah,” katanya.