Hukum  

Ini Alasan Pembebasan Dua Anggota DPRD Pesawaran Nyabu Disebut Aneh

Rama Diansyah, Wakil Komisi III DPRD Pesawaran saat diperiksa petugas Ditres Narkoba Polda Lampung, Selasa malam (3/1/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Belum menjalani proses hukum, tetapi dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang ditangkap Polda Lampung karena mengonsumsi sabu-sabu, Rama Dianyah (Wakil Ketua DPRD Pesawaran) dari Partai Gerinda dan Yudianto (anggota DPRD Pesawaran) dari partai PAN, akhirnya dibebaskan, 10 Januari 2017.

Mereka dibebaskan dengan dalih akan direhabilitasi. Mereka mesti direhabilitasi dengan alasan keduanya memiliki ketergantungan narkoba. Intinya: “mereka layak mendapatkan pertolongan”, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 11 Tahun 2014.

Meski ada celah aturan yang membolehkan (atau mengharuskan?) tersangka kasus narkoba bisa dikirim ke pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba, pembebasan dua politikus itu tetaplah aneh. Aneh, karena proses hukum belum berjalan.

Seharusnya, putusan hakimlah yang menentukan apakah yang pecandu narkoba menjalani rehabilitasi atau tidak. Hal itu berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, keputusan itu harus ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu. Dus itu berarti tersangka narkoba harus jelas dulu posisinya: apakah dia benar-benar layak direhabilitasi. Untuk menentukan itu, mesti ada putusan hakim.

Semua itu kalau para pihak yang berkaitan dengan proses hukum mau menaati aturan yang dipaparkan  dalam Pasal 103 UU Narkotika. Pada pasal (1) Pasal 103 UU Narkotika disebutkan: Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau…

Penjelasannya: Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

Pada poin b disebutkan: menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Begitu pula untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Nah, rupanya, Pasal 127 ayat (3) itulah yang menjadi celah seorang tersangka narkoba bisa terbebas dari jerat hukum. Hal itu terjadi jika pihak keluarga tersangka (atau dalam hal ini disebut korban penyalahgunaan narkoba) mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohohan Rehabilitasi itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 11 Tahun 2014.

Oyos Saroso H.N.

BACA JUGA: Horeee! Dua Anggota DPRD Pesawaran yang Tersangkut Narkoba Dibebaskan