Ini Alasan Pemprov Lampung Menahan Penyaluran DBH Pajak Rokok Triwulan IV ke Kabupaten/Kota

Uang/ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menahan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak rokok triwulan empat tahun 2023 yang menjadi hak kabupaten/kota. Alasannya, Pemprov Lampung sedang membutuhkan dana.

Sumber teraslampung.com menjelaskan, dana pajak rokok triwulan empat tahun 2023 yang sumbernya dari pemerintah pusat harusnya sudah disalurkan ke Pemkab/Pemkot pada tanggal 29 Desember 2023.

“Setahu saya dana pajak rokok sudah disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah provinsi untuk disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk triwulan empat. Seharusnya dana Pajak Rokok disalurkan ke kabupaten/kota tanggal 29 Desember 2023,” jelas seorang Kepala Bidang (Kabid) BPKAD di salah satu kabupaten di Lampung, yang menghubungi teraslampung.com melalui telepon tetapi minta namanya tidak disebutkan, Jumat, 5 Januari 2024.

“Harusnya dana yang lumayan besar, kisarannya sekitar enam milyar lah dan dana itu bisa membantu keuangan kami, tapi Pemprov Lampung tidak menyalurkannya dengan alasan mereka sedang butuh uang/dana,” ungkapnya.

Untuk memastikan kabar yang diterima itu, teraslampung.com menghubungi Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Marindo, untuk mengkonfirmasi soal penggunaan dana pajak rokok oleh Pemprov tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Marindo tidak menjawab telpon maupun chat WhatsApp dari teraslampung.com itu

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bandarlampung M. Ramdhan saat ditemui mengungkapkan dengan singkat. “Ya begitulah, maaf saya dipanggil bunda (sapaan Walikota Eva Dwiana),” katanya sambil menuju lift.

Untuk diketahui, penyaluran Pajak rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Rokok. Dalam pasal 22 disebutkan: (1) Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Provinsi.

(2) Penetapan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Gubernur.

(3) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.

Dandy Ibrahim