Ini Alasan Penahanan Gaji dr. Dewi Anggraini Menurut Plt Kadis Kesehatan Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Uang gaji (ilustrasi)

Kotabumi–Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), Asmidi akhirnya buka suara terkait ‘penahanan’ gaji dr. Dewi Anggraini. Di mana ‘penahanan’ gaji ini atas permintaan langsung Kepala Puskesmas II Kotabumi, dr. Yoane Lisa.

“Dia sudah 3 bulan enggak masuk. Kepala Puskesmas lapor ke saya. Pak mohon izin untuk nahan gajinya. Nah, saya selaku pimpinan kan (harus menjaga kewibawaan Kepala Puskes).
Masa orang sudah tiga bulan enggak masuk (gajinya dibayar),” kilah Asmidi, ketika secara tak sengaja ditemui di ruang tunggu Wakil Bupati Lampura, Senin (13/4) siang.

Penahanan gaji ini, menurut Asmidi, semata – mata hanya untuk ‘memancing’ yang bersangkutan agar dapat kembali menunaikan tugasnya dan tak memiliki tujuan lain. Saat dijelaskan alasan sebenarnya mengapa dr. Dewi terpaksa tidak masuk kerja yang disusul pengajuan cuti tahunan dikarenakan tengah tertimpa masalah yang membuat keselamatannya menjadi terancam, Asmidi tetap bersikukuh bahwa yang bersangkutan harus masuk terlebih dahulu jika mau mendapat gajinya.

“Masa terancam takut sih,” katanya dengan jumawa.

Saat disinggung sikap diskriminatif yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap dr. Farida Nurhayati yang jarang masuk kerja selama beberapa tahun namun gajinya selama beberapa tahun sebelum ramai diberitakan berbagai media massa masih tetap dibayar oleh Dinas, Asmidi malah balik menyerang wartawan koran ini dengan mengeluarkan pernyataan keras.

“Inilah yang enggak saya seneng dengan kawan – kawan pers. Kami negakin aturan salah, enggak negakin aturan salah. Jadi mana yang bener,” katanya.

Pernyataan Asmidi ini sangat berbanding terbalik dengan keterangan dari Kepala Puskesmas II Kotabumi dan kerabat dr. Dewi.  Menurut dr. Yoane dan kerabat Dewi, dr. Dewi terhitung tidak masuk kerja sejak pekan kedua di bulan Maret.

“Bukan, bukan tiga bulan. Ada tanggalnya, saya kirim surat ke sana. Di bulan Maret itu hanya satu minggu yang bersangkuta masuk,” urai dia saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Di tempat berbeda, salah seorang kerabat Dewi yang bernama FI, keterangan Asmidi tidaklah benar. Sebab, dr. Dewi terpaksa tidak dapat masuk kerja sejak tertimpa masalah yang membuat keselamatannya terancam yakni terhitung sejak tanggal 7 Maret 2015. Selanjutnya, dr. Dewi mengajukan cuti tahunan resmi ke Pemkab Lampura.

“Saya sudah telepon Dewi, dia bilang tidak benar itu karena dia terpaksa tidak masuk kerja sejak tanggal 7 Maret. Setelah itu, dia mengajukan cuti tahunan yang akan habis hingga tanggal 20 ini,” tegas FI.

Sebelumnya, tanpa alasan yang jelas, Puskesmas II Kotabumi dan Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) sengaja menahan gaji dr. Dewi Anggraini yang telah mengajukan cuti secara resmi. ‎Penahanan gaji dokter Dewi yang bertugas di Puskesmas II Kotabumi ini pertama kali terungkap saat ibunda dr. Dewi yakni dr.  Rosmala Dewi hendak mengambilkan gaji putrinya di Dinas Kesehatan.

Ibunda dr. Dewi Anggraini terkejut  saat mendengar jawaban bendahara gaji Dinas Kesehatan bahwa gaji putrinya itu tak dapat dicairkani karena  Kepala Puskesmas II Kotabumi tak mengizinkannya.

Berita Terkait: Dinas Kesehatan Lampung Utara Tahan Gaji Dokter