Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka pengedar sabu-sabu, Hadi Efan Fauzi (30), mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial Ki (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1 juta dalam satu paketnya. Uang hasil penjualan sabu-sabu kemudian dipakai untuk membeli sabu-sabu lagi.
“Sudah tiga bulan saya mengedarkan sabu-sabu, selama tiga bulan baru tiga kali saya beli sabu-sabu itu dari Ki,”kata Hadi, Selasa (18/10/2016).
Menurutnya, sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp 1 juta dari Ki tersebut, tidak semuanya ia jual. Sebagian dikonsumsinya sendiri.
“Saya jual sabu-sabu itu seharga Rp 100 ribu. Lalu uang dari hasil jual sabu-sabu, saya belikan sabu-sabu lagi dan untuk keperluan keluarga saya,” kata ayah dua orang anak ini.
Dikatakannya, ia menggunakan sabu-sabu karena sudah kecanduan. Mengonsumsi sabu, kata Hadi, juga membuatnya jadi kuat melek saat ia membawa kendaraan mobil di jalan.
“Ya saya kan kerjanya sopir travel. Biar nggak ngantuk di jalan, saya pakai sabu-sabu. Agar selalu segar,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Hadi dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, membekuk tersangka pengedar narkoba Hadi Efan Fauzi (30) warga Jalan Sejahtera, KM 10 Kelurahan Sumber Sejahtera, Kemiling. Polisi menangkap tersangka di Jalan Cik Ditiro, Gang Melati II, Kemiling, Senin malam (17/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu plastik klip bening berisi satu gram sabu-sabu, satu paket sabu 1/3 gram, enam plastik klip bening sisa pakai sabu, lima buah pirek dan satu buah korek api gas.