Ini Alasan Sri Widodo Dicopot Sebagai Plt Bupati Lampung Utara

Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno menyerahkan SK Plh Bupati Lampung Utara kepada Samsir, Jumat (22/6/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Penyebab tersingkirnya Sri Widodo ‎dari ‘kursi’ Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara akhirnya terjawab. Penyebabnya tak lain karena kebijakannya yang merolling pejabat tanpa restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pak Plt sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam rolling pejabat di lingkungan Pemkab Lampura,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Hendry melalui ponselnya, Jumat (22/6/2018).

Pelanggaran pertama dilakukannya saat melakukan rolling ratusan pejabat sebelum mendapat persetujuan dari pihak Kemendagri. Kemudian, Plt juga melanggar kesepaka‎tan bersama pada 31 Mei lalu. Dalam kesepakatan itu disebutkan supaya terlebih dulu meminta persetujuan Kemendagri jika ingin kembali merolling pejabat.

“Tapi itu tetap dilakukan oleh beliau,” jelasnya.

Kemudian, masih kata Hendry, Plt Bupati Lampura, Sri Widodo juga kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan mencopot dua kepala dinas dua hari selang kunjungan dari tim Kemendagri di Lampura.

Terakhir, yang‎ bersangkutan kembali merolling 97 pejabat pada hari pertama kerja usai cuti bersama hari raya Idul Fitri atau Kamis (21/6/2018). Pelbagai pelanggaran inilah yang memicu dicopotnya status Plt dari Sri Widodo.

“‎Ada pelanggaran Undang – Undang dalam permasalahan ini sehingga pihak Kemendagri terpaksa mengambil keputusan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya,‎ Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Samsir membenarkan bahwa ia telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Utara (Lampura) untuk menggantikan Sri Widodo yang ‘dicopot’ dari statusnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampura.

“Benar saya ditunjuk sebagai ‎Plh untuk mengisi kekosongan pimpinan,” kata Plh Bupati Lampura, Samsir kepada wartawan melalui ponselnya, Jumat.

Kendati demikian, Samsir tak mau menyebutkan apa alasan sebenarnya di balik pencopotan Sri Widodo. Menurutnya, hal itu seluruhnya merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menjabat sampai masa Pelaksana Tugas Bupati Lampura,” jelasnya.