Ini Alasan Tukin PNS Pemkot Bandarlampung Belum Dibayarkan

Plt Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M. Ramdhan. Foto: Teraslampung.com/Dandy Ibrahim
Plt Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M. Ramdhan. Foto: Teraslampung.com/Dandy Ibrahim
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Meskipun sudah masuk bulan MaRet 2022, tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandarlampung tahun 2022 belum dibayarkan. Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan, pencairan Tukin belum bisa dilaksanakan karena  rekomendasi dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) belum turun.

“Walikota sudah memberikan rekomendasi, tetapi belum ada rekomendasi dari Kemendagri,” kata Ramdhan kepada Teraslampung.com, Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut Ramdhan, rekomendasi dalam pemberian Tukin tersebut bertujuan agar tidak terjadi permbedaan yang signifikan antar daerah dalam pemberian Tukin.

“Saat ini artinya tukin se-Indonesia belum turun karena rekomendasi dari Kemendagri belum ada. Aturannya seperti itu, supaya tukin di Indonesia tidak njomplang perbedaannya,” kata dia.

Besaran anggaran untuk pemberian Tukin bagi PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung sebesar Rp14 milyar dan akan dibayarkan bila rekomendasi dari Kemndagri turun.

“Bukan belum mau dibayar tapi belum bisa, karena belum turun rekomendasi dari Kemendari,” pungkasnya.

Tunjangan kerja bagi PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung itu diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 4 TPP diberikan selama 12 bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk tahun 2021 Pemkot Bandarlampung hanya sanggup membayar Tukin dalam satu tahun hanya tiga bulan.

Dandy Ibrahim