TERASLAMPUNG.COM — Komisi III DPR RI akhirnya turun ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah untuk mendalami kasus kericuhan dalam pengukuran tanah untuk proyek Bendungan Bener, Kamis lalu (10/2/2022).
Desmond Junaidi Mahesa yang memimpin kunjungan tersebut menjelaskan bahwa Desa Wadas tidak termasuk wilayah proyek strategis nasional atau PSN Bendungan Bener. Batuan andesit di Desa Wadas rencananya akan ditambang untuk material bendungan.
“Desa Wadas apakah masuk bagian PSN. Dalam keppres peruntukkan tanah tidak masuk,” kata dia di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Jumat, 11 Februari 2022.
Menurut Desmond, berdasarkan status tersebut masyarakat Desa Wadas yang tak setuju penambangan berhak menolak. “Ada hak masyarakat untuk menolak,” tutur Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Meski berada di luar wilayah PSN, hanya ada satu analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk pembangunan Bendungan Bener dan penambangan di Wadas atau Amdal terpadu. “Segala hal yang kini dianggap kurang, termasuk Amdal itu akan diperbaiki sama Pak Gubernur,” katanya.
Desmond juga mengakui rencana penambangan di Desa Wadas tak mengantongi izin usaha penambangan atau IUP. “Karena ini yang melaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai, pemerintah juga, tidak perlu ada izin penambangan,” sebut dia.
Dia mengungkapkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui ada kekurangan dalam melaksanakan proyek tersebut. “Pak Ganjar mengakui ada kekurangan ke depan akan diperbaiki dan beliau bertanggung jawab atas kekurangan itu,” tuturnya.
Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengaku belum bisa menjelaskan detail hasil kunjungan yang dilakukannya. “Oh kalau itu nanti hari Senin, 14 Februari, kami Komisi III akan rapat di kantor. Jadi mohon ditunggu saja ya,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 12 Februari.
Sumber: Tempo