TERASLAMPUNG.COM — Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dan mendapatkan nomor urut pada Pilkada 2020, para pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah di 8 kabupaten-kota di Lampung harus menyerahkan laporan dana awal awal kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Hal itu sesuai dengan aturan KPU. Dalam aturan baru, KPU memberi sejumlah aturan tambahan soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon.
Dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, soal rekeninga dana kampanye.
“Pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” demikian bunyi Pasal 65A ayat 1 huruf a.
Kedua soal laporan dana kampanye. “Menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU,” demikian bunyi Pasal 65A ayat 1 huruf b.
Ketentuan ini dibuat menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19. Salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020. Barulah setelah itu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Berdasarkan data KPU Kabupaten-Kota di Lampung yang menggelar Pilkada 2020, besaran awal dana kampanye atau dana kampanye awal yang dilaporkan pasangan calon ke KPU bervariasi. Ada yang besarannya mencapai Rp100 juta, tetapi ada yang hanya Rp 1 juta.
Hingga Senin (28/9/2020), ada dua KPU Kabupaten/Kota yang belum belum menyampaikan ke publik tentang besarnya LADK pasangan calon. Yakni KPU Metro dan KPU Lampung Tengah.
Berikut ini besaran dana kampanye yang dilaporkan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Lampung:
1. Pilkada Bandarlampung
Pasangan calon nomor 1 : Rycko Menoza-Johan Sulaiman Rp100.000.000
Pasangan calon nomor 2: Yusuf Kohar-Tulus Purnowo Rp10.000.000
Pasangan calon nomor 3: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Rp10.000.000
2. Pilkada Lampung Selatan
Nanang Ermantop-Pandu Kesuma Dewangsa Rp100.000.000
3. Pilkada Pesawaran
Pasangan calon nomor 1: M.Nasir-Naldi Rinara Rp1.000.000
Pasangan calon nomor 2: Dendi Ramadhona Kaligis-M.Marzuki Rp2.000.000
4. Pilkada Lampung Timur
Pasangan calon nomor 1: Yusran Amirullah-R. Beny Kisworo = Rp250.000
Pasangan calon nomor 2: Zaiful Bukhori-Sudibyo = Rp9.500.000
Pasangan calon nomor 3: M.Dawam Rahardjo-Anwar Hadi = Rp15.000.000
5. Pilkada Way Kanan
Pasangan calon nomor 1: Juprius-Lina Marlina = Rp1.000.000
Pasangan calon nomor 2: Raden Adipati Surya-Ali Rahman = Rp5.000.000
5. Pilkada Pesisir Barat
Pasangan calon nomor 1: Pieter-Fahrurrazi = Rp1.000.000
Pasangan calon nomor 2: Aria Lukita Budiman-Erlina = Rp51.000.000
Pasangan calon nomor 3: Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif = Rp10.000