Ini Cara Aris dan AC Merampas Sepeda Motor dan Membunuh Korbannya

Tersangka Aris diperiksa di kantor Polsek Telukbetung Selatan, Kamis (14/7/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kanit Reskrim Polsekta Telukbetung Selatan, Ipda Joni Jailani mengatakan, tersangka Aris dan AC (DPO) melakukan aksi pembegalan terhadap korban Roni di Gudang Agen Jalan Ikan Kerapu, Telukbetung Selatan, Maret 2015 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

“Aris dan AC (DPO), tidak hanya merampas sepeda motor korban saja. Kedua tersangka, juga membunuh korban Roni,”kata Joni kepada wartawan, Kamis (14/7/2016).

Joni mengutarakan, saat itu korban Roni mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, melintas di Jalan Ikan Kerapu dekat Gudang Agen. Dari arah belakang, tersangka Aris dan AC mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan. Kedua tersangka langsung memepet motor korban, lalu menendang korban sampai terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka AC mau merampas sepeda motor korban. Tetapi,  korban melakukan perlawanan sehingga tersangka AC mengeluarkan pisau  menusuk-nusuk korban hingga korban tersungkur bersimbah darah dan tidak berdaya lagi. Selanjutnya, kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Yamaha Vixion
milik korban.

“Roni meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami tiga luka tusukan ditubuhnya, nyawanya tidak dapat tertolong karena banyak mengeluarkan darah,”terangnya.

Menurut Joni, setelah satu tahun buron, petugas menangkap Aris saat mudik Lebaran pulang ke rumahnya di Jalan Ikap Kakap, Kampung Toblok, Kelurahan Pesawahan. Sedangkan untuk rekannya tersangka AC belum tertangkap, saat ini masih dalam pencarian petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kata Joni, tersangka Aris mengaku, baru satu kali melakukan aksi pembegalan bersama rekannya AC (DPO). Sedangkan rekannya tersangka AC, tercatat sudah 10 kali melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

“Aksi pembegalan yang dilakukan AC antara lain di Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Jl. Soekarno Hatta,  di jembatan layang (flyover) Bandarlampung,”ungkapnya.

Data di kepolisian menyebutkan tersangka AC pernah ditangkap terkait kasus pembobolan Gerai Handphone di wilayah Telukbetung Selatan. Setelah keluar dari penjara, tersangka melakukan aksi pembegelan.