Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Jasimin (37), tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, mengaku aksi bejatnya mencabuli putri kandungnya berinisial PU (14) dilakukan saat istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumahnya. Ia mengaku pernah mencabuli putrinya saat istrinya sedang tidur di rumahnya.
“Saat akan dicabuli, korban (anaknya) terbangun dari tidurnya dan berusaha berontak melawan. Tapi Jasimin mengancam akan memukulnya, dan akan menyudutkan api dengan korek api gas jika korban melawan dan teriak,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Alfian, Rabu (30/11/2016).
BACA: Edan! Warga Kalianda Ini Lima Kali Cabuli Putri Kandungnya Sendiri
Karena ketakutan, kata Alfian, korban akhirnya pasrah. Korban tidak berani teriak atau melawan saat ayah kandungnya merudapaksanya.
Setiap beraksi, kata Alfian, tersangka mengancam anaknya agar jangan menceritakan aksi bejat tersebut kepada ibunya dan keluarga lainnya.
“Kejadian pencabulan itu pertama kali terjadi pada Juli 2015 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Tersangka Jasimin tergiur kemolekan tubuh anaknya, saat melihat pakaian korban terbuka saat sedang tidur di dalam kamar,” kata Alfian.