Sementara menurut keterangan Joko (34) mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau komputer yang dibelinya tersebut, adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh temannya Erick. Dikatakannya, Ia membeli barang hasil curian tersebut, setelah melihat di akun Facebook milik Erick.
“Saya benar-benar nggak tau kalau komputer yang saya beli dari Erick itu hasil curian, karena saat itu saya juga sempat menanyakan ke Erick kalau barang itu hasil curian atau bukan. Erick mengaku bukan dari hasil curian, komputer itu miliknya,”ujarnya.
Dikatakannya, ia percaya dengan temannya Erick, karena pada saat membeli komputer tersebut, ia datang ke rumahnya Erick. Saat itu ia tidak hanya bertemu dengan Erik saja, tapi juga keluarganya dan Erick mengatakan hal itu di hadapan keluarganya.
“Saya memang ingin sekali bisa komputer, karena saya kerjanya di percetakan dan kebetulan ada kawan yang jual komputer dan harganya murah makanya saya mau membelinya,”ucapnya.
Menurutnya, ia bekerya di percetakan Mitra Jaya Printing, Kedaton. Beli komputer, karena ingin belajar dan bisa mendesain-desain gambar atau belajar grafis.
Akibat perbuatannya, tersangka Erick dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. Tersangka Joko dijerat Pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Diketahui, petugas Polsekta Kedaton, meringkus buronan spesialis pembobol sekolah Komplotan Rangga Cs dan penadah barang hasil curian. Polisi menangkap kedua tersangka, di tempat berbeda, Selasa (13/12/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Erick (18) buronan (DPO) pembobol sekolah warga Jalan Teuku Umar, Kedaton dan Joko (34) karyawan percetakan Mitra Jaya Printing, Kedaton sebagai penadah barang curian.
Penangkapan rersangka Erick, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Rangga Aditya (19) sebagai otak pelaku pencurian warga Jalan Way Hilau, Kampung Damarsari, Kecamatan Kedondong, Pesawaran yang sudah lebih dulu ditangkap oleh petugas Polsekta Tanjungkarang Barat beberapa hari lalu.
“Tersangka Erick ini, merupakan salah satu tersangka pencurian spesialis bobol sekolah kelompok Rangga Cs. Erik bersama Rangga, membobol sekolah di SDN 4 Penengahan di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kedaton sekitar satu bulan lalu,”kata Bismark, Rabu (14/12/2016).
Dari keterangan Erick, barang hasil curian sudah dijual kepada Joko (34) seorang karyawan percetakan Mitra Jaya Printing, Kedaton. Saat itu juga, petugas menangkap Joko di tempat kerjaya.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa satu set peralatan komputer (CPU dan monitor LG 14 Inch) dan satu buah gitar merk Yamaha.