Ini Cara Pemkot Bandarlampung Cegah Korupsi Menurut Pj Sekda Kota Sukarma Wijaya

Juru bicara KPK Ali Fikri (paling kanan) dan sebelahnya Sekdakot Bandarlampung Sukarma Wijaya.
Juru bicara KPK Ali Fikri (paling kanan) dan sebelahnya Sekdakot Bandarlampung Sukarma Wijaya.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Penjabat Sekdakot Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, upaya pencegahan praktek korupsi di Pemkot Bandarlampung dimulai dari perencanaan dan penganggaran APBD

“Melalui pelaksanaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (Sikeuda) dan publikasi APBD untuk meningkatkan transparansi keuangan,” katanya di acara temu media oleh KPK di Pondok Rimbawan, Kamis 22 September 2022.

“Kemudian di pengadaan barang dan jasa kami melalui pemenuhan 17 sertifikasi LPSE,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot juga dalam soal perizinan guna menghindari praktek suap. Perizinan melalui online yaitu Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Sai Betik.

“Semuanya terintegrasi dengan BPPRD dan masyarakat pemohon izin diberikan hak akses,” jelas Penjabat Sekdakot.

Sedangkan untuk pengawasan aparat, Sukarma Wijaya menjelaskan selain menggunakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga dibuka saluran pengaduan atau whistle blowing system (WBS).

“Kami juga meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum. Kalau untuk menejemen ASN kita menerapkan e-kinerja, peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP), pengendalian gratifikasi, pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dengan Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti),” jelasnya.

Penjabat Sekdakot menjelaskan peran Pemkot Bandarlampung dalam pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI) dengan cara mewajibkan setiap pegawai untuk mengisi jawaban jika terpilih menjadi responden.

“Selain kita sosialisasikan melalui banner, walikota memberikan surat kepada seluruh SKPD untuk merespon WhatsApp atau e-mail dari KPK jika ada yang terpilih menjadi responden,” jelasnya.

“Selain itu, Pemkot akan menindaklanjuti hasil SPI tahun sebelumnya melalui perbaikan sistem. Supaya terwujud sistem pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan betbasis tehnologi,” tambah Sukarma Wijaya.

Sebelumnya, dari KPK RI Wahyu Dewantara mengatakan hasil SPI Kota Bandarlampung mendapat nilai 65 atau masuk katagori daerah rentan korupsi.

“Pemkot Bandarlampung mendapat nilai 65 dan itu masuk katagori daerah rentan korupsi. Sedangkan responden SPI itu dari pegawai, masyarakat, juga expert. Wartawan kami masukan dalam kelompok expert,” katanya.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan temu media ini untuk menjelaskan tentang tugas KPK di bagian pencegahan dan pendidikan anti korupsi.

“Acara ini bagian dari road show bus KPK dan kalau bagian penindakan itu sudah tidak asing bagi teman-teman. Untuk mencegah korupsi kami menyebutnya trisula yaitu penindakan, pencegahan dan pendidikan anti korupsi,” katanya.

Dandy Ibrahim