Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara mengumumkan total calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterima sebagai PPPK berjumlah 231 orang.
“Jumlah PPPK yang dinyatakan memenuhi persyaratan hasil ujian pada Februari lalu berjumlah 231 orang,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Abdurahman, Selasa (14/5/2019).
Abdurahman menjelaskan, kabar tentang ke-231 PPPK yang diterima ini telah mereka umumkan hari ini. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.
Pengumuman yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional penerimaan PPPK tahun 2019. Surat BKN itu tertuang dalam surat bernomor : K26-30/P5903/V/19.01 tanggal 8 Mei 2019 yang berisikan tentang hasil seleksi PPPK Pemkab Lampung Utara.
“Nilai ambang batas seleksi kompetensi dari 231 peserta yang dinyatakan lolos itu dianggap telah memenuhinya,” kata dia.
Menurut mantan Camat Sungkai Barat itu, ,” paparnya.
Tahapan selanjutnya usai pengumuman ini ialah tahapan pemberkasan yang dimulai sejak 16 – 31 Mei 2019. Seluruh peserta wajib memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut di kantor BKPSDM Lampung Utara sebelum batas akhir pemberkasan.
“Untuk detil berkas apa saja yang harus dipersiapkan, silakan melihat dan mengacu pada pengumuman tersebut,” kata dia.
[pdf-embedder url=”https://www.teraslampung.com/wp-content/uploads/2019/05/penguman-PPPK-3.pdf” title=”penguman PPPK-3″]