TERASLAMPUNG.COM — Fraksi-fraksi di DPRD Lampung menyetujui empat raperda yang diajukan Pemprov Lampung, pada pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 pada ( 31 /01/2019) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Keempat Raperda itu adalah Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Lampung, Raperda Penyelenggaraan Terminal Tipe B Pemerintah Provinsi Lampung, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Lampung Nomor 1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Provinsi Lampung tahun 2009 – 2029, dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam.
“Kami yakin hal – hal yang disampaikan Fraksi – fraksi Dewan yang terhormat, pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, yang juga akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang di hadapi pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasarannya,” kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, saat menyampaikan sambutan Gubernur Lampung.
Hamartoni menyampaikan dari pemandangan umum fraksi – fraksi pada prinsipnya Pemerintah daerah mendapat kesan yang positif bahwa keberadaan 4 Raperda yang diajukan tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Hamartoni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih menuggu usulan, saran ataupun pendapat Dewan yang belum terakomodir untuk dibicarakan pada tingkatan pembicaraan berikutnya.
“Akhirnya kami berharap proses pembahasan 4 Raperda dapat dilanjutkan dan dapat diselesaikan sesuai jadwal” kata Hamartoni.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal tersebut DPRD langsung menindak lanjuti pembahasan Raperda dan segera membentuk Pansus.