Ini Enam Kelurahan Kategori Kumuh di Kota Bandarlampung

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmasyah mengatakan pada  2018 masih ada enam kelurahan masuk kategori kumuh.

“Untuk menentukan kelurahan itu masuk katagori kumuh atau tidak, digunakan sistem scoring jika skornya 19 ke atas seperti di enam kelurahan.Yaitu Kaliawi Persada, Pasir Gintung, Kangkung, Ketapang, Sawah Brebes dan Kebon Jeruk, masuk kategori kumuh,” kata Khaidarmansyah pada Diskusi Tematik Penanganan Kumuh dan Revitalisasi Kelembagaan Business Development Center (BDC) Kota Bandarlampung, di Ruang Tapis Berseri, Senin (17/12).

“Selain itu juga ada 7 indikator penilaiannya yaitu kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase dan lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan pengamanan kebakaran,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Khaidarmansah untuk menuju kelurahan katagori tidak kumuh pemkot sudah menentukan kebijakan pelaksanaan program antara lain satu data, peta dan satu dokumen perencanaan untuk semua dalam penanganan kumuh.

“Kemudia ada sinkronisasi dan harmonisasi antar pelaku dan sumber pendanaan, infrastuktur yang dibangun harus memenuhi standar juga penanganan kumuh harus tuntas dan mengubah wajah pemukiman,” jelas Khaidarmansyah.

Sebelumnya Kepala Bappeda Kota Bandarlampung itu menjelaskan ada pada tahun 2014 ada 266,4 hektar daerah kumuh kemudian dengan adanya program kotaku tahun 2018 ini tersisa 80,11 hektar.

“Program Kotaku itu dari pusat untuk mengurangi bila mungkin meniadakan daerah kumuh di Bandarlampung.”

“Pemkot sendiri untuk membantu program itu ada di Satker-satker seperi PU untuk jalan, Dinas Lingkungan untuk pengelolaan sampah dan BPBD untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.