Ini Hukum Suap atau Money Politic dalam Islam Menurut Ustaz Afta

TERASLAMPUNG.COM — Suap, sogok, atau money politic dalam pemilu legislatif maupu pemilihan kepala daerah kini seolah-olah dianggap wajar. Karena dianggap biasa, pelaku suap dan penerima tidak menyadari bahwa transaksi suara yang mereka lakukan...

Ini Hukum Suap atau Money Politic dalam Islam Menurut Ustaz Afta
Ustaz Ali Farkhan Tsani

TERASLAMPUNG.COM — Suap, sogok, atau money politic dalam pemilu legislatif maupu pemilihan kepala daerah kini seolah-olah dianggap wajar. Karena dianggap biasa, pelaku suap dan penerima tidak menyadari bahwa transaksi suara yang mereka lakukan pada dasarnya adalah perbuatan yang dilarang agama. Ironisnya, banyak orang yang paham agama diam saja bahkan ada yang terlibat aksi money politic baik langsung maupun tidak.

Menurut Direktur Ma’had Tahfidz Daarut Tarbiyah Indonesia (DTI Foundation) tersebut, dalam Islam sogokan atau suap menyuap disebut risywah.

“Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu. Pemberian bisa uang, barang, transfer, juga sarung,” kata Ustaz Afta, panggilan akrab Ustaz Ali Farkhan Tsani.

Ustaz Afta menegasan, sogokan atau money politic jelas dilarang dalam Islam. Larangan itu termaktub di dalam Quran dan Hadist.

Berikut beberapa larangan suap, sogokan, atau money politic menurut Ustaz Ali Farkhan Tsani:

Larangan Risywah (suap):

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188)

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42).

Hadits Rasulullah SAW:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).

«كلّ لحم نبت بالسّحت فالنار أولى به» قالوا : يا رسول الله وما السحت؟ قال : «الرشوة في الحكم»

“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi).