Ini Jadwal Lengkap Aturan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Perhuhungan memberlakukan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak pada Kamis, 30 Mei 2019. Menurut Kemenhub, peraturan ini dibuat untuk menghindari penumpukan kendaraan roda empat pada malam hari. Terkait kebijakan...

Ini Jadwal Lengkap Aturan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Jadwal penerapan kebijakan mobil berpelat polisi ganjil dan genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni selama arus mudik Idul Fitri 1440 H.

TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Perhuhungan memberlakukan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak pada Kamis, 30 Mei 2019. Menurut Kemenhub, peraturan ini dibuat untuk menghindari penumpukan kendaraan roda empat pada malam hari.

Terkait kebijakan ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan penerapan kendaraan berpelat ganjil dan genap bersifat imbauan.

“Aturan itu tu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di dermaga bagi pemudik yang akan datang dari pulau Jawa atau sebaliknya,” kata Qodratul Ikhwan, Senin (27/5/2019).

Qodratul mengimbau, meskipun tidak ada sanksi, para pemudik selayaknya mencermati aturan ini sehingga tidak repot saat mudik.

“Agar tidak  terjadi penumpukan di jam-jam tertentu dan lebih teratur,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, ganjil genap di Merak memang sifatnya hanya berupa imbauan. Meski begitu, kata dia, Tapi ada baiknya pemudik untuk mengetahui kapan jadwal ganjil genap diberlakukan.

“Nanti akan kami sosialisasikan lewat running text di televisi, kapan waktu tepatnya diberlakukan untuk ganjil atau genap,” kata Herdi, Selasa, 28 Mei 2019, seperti dilansir Kompas.com.

“Jika sudah mengetahui kapan jadwal yang sesuai dengan tanda nomor kendaraannya, pemudik bisa menyesuaikan waktu keberangkatan, hingga tiba di Merak sesuai dengan jadwal,” imbuhnya.

Berikut jadwal ganjil genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni:

Pelabuhan Merak:
H-6 atau 30 Mei 2019 dan H-4 (1 Juni 2019): nomor polisi genap
H-5 *31 Mei 2019) dan 2 Juni 2019: nomor polisi ganjir

Pelabuhan Bakauheni:
H+2 (8 Juni 2019): nomor polisi genap
H+1 (7 Juni 2019) dan H+3 (9 Juni 2019): nomor polisi ganjil