Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara bakal segera menyalurkan gaji ke-14 atau THR pada ribuan ASN di lingkungannya dalam waktu dekat ini. Penyalurannya hanya tinggal menunggu dasar aturan dari pemerintah pusat yang hingga kini masih belum terbit.
“Anggaran untuk pembayaran THR sudah tersedia di kas daerah dan siap disalurkan,” kata Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Pemkab Lampung Utara, Desyadi, Minggu (25/4/2021).
Desyadi mengatakan, penyaluran THR pada para ASN Lampung Utara hanya tinggal menunggu peraturan pemerintah yang mengatur tentang THR tahun 2021 terbit. Jika aturan itu telah ada maka THR akan segera disalurkan ke seluruh ASN.
“Kalau PP-nya sudah turun, THR akan langsung dibayarkan,” kata dia.
Adapun besaran THR yang dialokasikan pada tahun ini ialah sebesar Rp34.962.997.949. Puluhan miliar uang itu diperuntukkan bagi 7.918 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
“Mungkin minggu depan PP-nya sudah terbit dan sudah bisa disalurkan,” terangnya.
Saat ditanya apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan turut mendapat alokasi THR pada tahun ini, Desyadi mengaku belum dapat memastikannya karena pihaknya juga masih menunggu aturan tentang THR bagi P3K.
“Karena hak – hak P3K itu sama dengan P3K maka kemungkinan besar mereka juga dapat. Untuk kepastiannya, kami masih tunggu aturannya,” kata dia.