ilustrasi PNS |
JAKARTA, Teraslampung.com–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada akhir Mei 2015 menerbitkan surat edaran tentang penetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri selama bulan puasa Ramadhan 1436H/2015M.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 yang dikirimkan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatur jam kerja bagi ASN, anggota TNI dan Polri selama bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 –12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Dengan demikian, jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
Namun, Yuddy masih menambah klausul: “Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.”
Klausul itulah yang kemungkinan bisa dipakai para pimpinan atau kepala daerah untuk menambah waktu istirahat atau pulang lebih cepat bagi para PNS selama bulan Ramadhan.