News  

Ini Jawaban Kapolda Lampung Tentang OTT Pungli Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG —  Tim Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal Bidpropam) Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Abdur Rohim. Hingga Selasa (18/10/2016) penyelidikan masih berlangsung.

“Kasusnya masih terus didalami oleh petugas. Saya akan lihat perkembangan hasil pemeriksaanya seperti apa,” kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno kepada Teraslampung.com, usai acara penyambutan dirinya sebagai Kapolda Lampung menggantikan Brigjen Pol Ike Edwin, di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2016).

Brigjen Sudjarno menegaskan, pinjam pakai barang bukti tidak boleh pakai uang. Jika pinjam pakai barang bukti dilakukan dengan uang, kata dia, itu berarti pelanggaran.

“Tidak ada dseperti itu,” katanya.

Terkait sanksi, Kapolda mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap Ipda Abdur Rohim  berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kanit Ranmor.

Menurut Kapolda pencopotan tersebut merupakan langkah pertamanya memberikan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik, masih menunggu bagaimana hasil sidangnya nanti, apakah ada pelanggaran dalam hal tersebut atau tidak,”katanya.

Mengenai ada atau tidaknya unsur gratifikasi dalam kasus tersebut, Kapolda mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Kalau dari hasil pemeriksaannya memenuhi adanya unsur pidana gratifikasi, ada kemungkinan yang bersangkutan dilakukan pemberhentian dengan hormat (PTDH).

“Bisa saja sanski PTDH kemungkinan terjadi. Kami akan pelajari nanti mengenai hal tersebut,”jelasnya.