TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 9 Desember 2020, Senin 12/10/2020). Menurut KPU Bandarlampung, jumlah warga Bandarlampung yang masuk DPT memiliki hak untuk memilik pada Pilkada 2020 sebanyak 647.278 orang.
Jumlah itu lebih besar dibanding DPT Pemilu 2019 yang jumlah pemilihnya ada 638.174. Artinya, ada penambahan 9.104 warga yang memiliki hak pilih. Dari pemilih sebanyak itu, pemilih perempuan sebanyak 332.849 sedangkan laki-laki 324.429 orang.
Sebelumnya, dalam daftar pemilih sementara (DPS) warga yang berhak memilih ada 640.910. Artinya, ada penambahan sebanyak 6.368 orang.
Menurut anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Program dan Data, Ika Kartika,penambahan tersebut terjadi setelah ada tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak uji publik.
“Kami menggelar uji publik terkait DPS pada 19 hingga 28 September 2020. Banyak masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kami kemudian melakukan verifikasi dan pendataan ulang. Hasilnya, ada penambahan 6.368,” kata Ika, Selasa (13/10/2020).
Menurut Ika, DPT tersebut sudah diselaraskan n dengan rekomendasi kegandaan atau temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung sebanyak 1.072 dari jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 648.350.
Berdasarkan sebarannya, pemilih terbanyak ada di Kecamatan Kemiling (45.929 orang), disusul Kecamatan Panjang (52.654), Sukabumi (42.496), dan Way Halim (45.451).