Teraslampung.com – Di balik lancarnya proses sosialisasi dan pemberian ganti rugi tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), ternyata ada fakta tersembunyi yang selama ini tidak diketahui publik di Lampung. Fakta itu terkuak setelah pada Sabtu lalu (18/7/2015) sekitar 50 warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang rumahnya akan tergusur oleh pembangunan JTTS menolak ganti rugi sebesar Rp150 ribu rupiah per meter.
Mereka protes karena ganti rugi itu dibagi dua dengan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang mengklaim memiliki tanah seluas 106 hektare di desa tersebut.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait harus melakukan sosialisasi dengan baik dan masif agar seluruh rakyat lampung yang tanahnya nanti akan dipergunakan untuk pembangunan JTTS tersebut, agar masyarakat juga dapat menerima dengan baik, tidak seperti sekarang proses ganti rugi lahan terkesan tidak transparan dan sembunyi-sembunyi,” kata anggota DPR RI Dapil Lampung, Frans Agung Mula Putra, Senin (20/7/2015).
Frans mengatakan, unjuk rasa itu membuktikan bahwa selama ini ternyata masyarakat Bakauheni, Lampung Selatan. yang lahan nya akan menjadi lokasi pertama awal pembangunan JTTS belum mengetahui seberapa besar ganti rugi yang di tetapkan oleh pemerintah pusat untuk lahan mereka per meternya.
“Ganti rugi yang dibagi dua itu menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai ada mafia tanah yang coba bermain di dalam proses pembebasan lahan tersebut karena akan menghambat proses pembangunannya,” katanya.
Frans berharap pemerintah mendengarkan apa yang menjadi keluran rakyat, agar proses pembangunannya berjalan dengan lancar.