TERASLAMPUNG.COM — Di Kota Bandarlampung siswa/i SMPN dan SMA/KN dikenakan biaya, pungutan itu dinamai uang komite besarnya dari Rp100 ribu/bulan hingga Rp500/bulannya. Bagi siswa yang belum mampu memang tidak dipungut biaya.
Melihat fenomena tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menilai kekurangan dana pendidikan itu seharusnya tugas pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
“Kalau daerah sudah mencanangkan wajib belajar (wajar) sembilan tahun dan dua belas tahun. Kekurangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seharusnya ditutupi oleh pemerintah daerah,” ungkapnya di kantor Ombudsman, Senin, 12 Agustus 2024.
“Pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana BOS bagi SMP sebesar Rp1,1 juta/anak/tahu sedangkan SMA Rp1,5 juta/anak/tahun. Dana BOS itu stimulan kekurangannya ditutupi oleh Pemprov, Pemkab dan Pemkot,” tambahnya.
Dia menilai di Kota Bandarlampung peserta didik baik di SMPN dan SMA/KN yang masih harus membayar uang komite disebabkan tidak adanya gelontorkan dana dari pemerintah daerah dan ketidaktahuan tugas komite sekolahnya akan tugasnya.
“Kalau kita mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal tiga tugas komite sekolah itu antara lain Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif,” jelasnya.
“Kalau sekolah kekurangan dana/biaya kemudian komite sekolah menggalang dana ke orang tua murid, apakah itu upaya yang kreatif dan inovatif? Semestinya komite sekolah mencari dana dari luar, misalnya membuat proposal ke perusahaan di sekitar sekolah,” tambahnya.
Sedangkan untuk Kota Bandarlampung dimana siswa/i SMPN ada yang dibebankan biaya atau uang komite, Kepala ORI Lampung mengutip Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 yang isinya pada ayat dua Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Faktanya di Kota Bandarlampung masih ada biaya untuk anak SMP yaitu uang komite. Padahal undang-undang sangat jelas memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan wajib belajar sembilan tahun atau jenjang pendidikan dasar,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Fakta uang komite sekolah cukup menjadi beban orang tua murid seperti yang disampaikan salah seorang wali murid yang anaknya bersekolah di salah satu SMPN.
“Saya harus bayar Rp400 ribu/bulan untuk uang komite, cukup berat juga karena anak saya satunya sekolah di SD swasta,” ujar sebut saja Kiki PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Begitu juga dengan uang komite di SMAN. Jhoni (40), putranya bersekolah di salah satu SMAN, dia harus merogoh kocek sebesar Rp460 ribu/bulan.
“Orang nanti gak percaya kalau uang komite itu memberatkan saya dan saya yakin pihak sekolah juga sama gak percaya kalau saya minta pengurangan mereka kira saya mampu,” ungkap Jhoni ketika disarankan untuk meminta keringanan ke sekolah.
Kota Bandarlampung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibagi dalam beberapa tahapan/jalur antara lain, jalur Bina Lingkungan (Biling) dan reguler. Untuk jalur Biling siswa/i tidak dikenakan biaya atau gratis sedangkan yang masuk melalui jalur reguler dikenakan biaya tergantung dengan hasil rapat komite sekolah dengan wali murid.
Dandy Ibrahim