Ini Kata Partai NasDem Soal Gubernur Kepri Ditangkap KPK

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada salah satu kadernya Mustafa oleh KPK. Jumat, 16 Februari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada salah satu kadernya Mustafa oleh KPK. Jumat, 16 Februari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, 10 Juli 2019. Terkait penangkapan gubernur yang juga kader Partai Nasional Demokrat (NasDem),  Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate menegaskan bahwa partainya tidak menoleransi  kader yang terjerat kasus korupsi. Nurdin diketahui merupakan kader Partai NasDem.

“Kalau misalnya malam ini diumumkan tersangka, besok pagi juga langsung kami pecat dengan tidak terhormat,” kata  Johnny kepada Tempo , Kamis dini hari, 11 Juli 2019.

Sebelumnya, KPK diinformasikan menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulauan Riau. “Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Selain Nurdin, KPK dikabarkan menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. “Total, ada enam orang yang diamankan tim,” kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817.

Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.

Tempo.co