Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Polresta Bandarlampung masih mendalami motif penusukan yang dilakukan oleh karyawan koperasi, Muhammad Firnanda Yosef (22) terhadap salah seorang debt collector, Zuliyadin (34), yang terjadi di halaman parkir kantor Adira Finance di Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Senin 23 April 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan mengenai kasus penusukan tersebut, pihaknya akan mendalami alasan pelaku Yosef yang membawa senjata tajam pisau jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban Zuliyadin.
“Kami masih dalami lagi, apakah pisau yang digunakan Yosef untuk menusuk korban dibawa setiap hari dan untuk jaga-jaga,”ujarnya saat gelar ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Rabu 25 April 2018.
Harto mengutarakan, alasan warga Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji tersebut nekat menusuk debt collektor tidak terima atas tindakan korban karena merasa sudah dibohongi. Awalanya, motor Yamaha Vino yang dikendarai pelaku dihentikan dua orang debt collector yang akan menarik sepeda motor tersebut saat diperjalanan didepan Puskesmas, Kedaton di Jalan Teuku Umar.
Karena motor tersebut milik saudara sepupuya, kata mantan Kapolsekta Tanjungkarang Barat ini, pelaku mengajak kerumahnya untuk bertemu langsung dengan pemiliknya. Namun debt collector itu, mengajak pelaku untuk menyelesaikannya di kantor Adira Finance di Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur dan pelaku menurutinya karena motor tersebut tidak akan dilakukan penarikan.
“Sampainya di kantor, pelaku diminta untuk menandatangani berita acara penarikan sepeda motor. tidak terima dengan hal itu, terjadi cek-cok mulut antara keduanya saat berada di dalam kantor hingga sampai di halaman parkir,”ungkapnya.
Menurutnya, motor yang akan ditarik dengan debt collector itu, berasal dari Bogor dengan plat nomor F dan pelaku membawa motor milik sepupunya itu dari Bogor ke Bandarlampung.
Merasa dibohongi, lanjut Harto, pelaku marah mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya langsung menusuk debt collector dan korban terluka dipunggung sebelah kirinya. Beruntung saat kejadian, dilokasi tersebut ada petugas Bhabinkamtibmas sehingga pelaku dapat diamankan.
“Barang bukti yang disita, sebilah pisau, baju milik korban dan rekaman CCTV. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,”terangnya.