TERASLAMPUNG.COM — Walikota Herman HN mengatakan Rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
“Setelah 60 hari LHP dari BPK harus ditindak lanjuti berupa evaluasi dan monitoring yang merupakan tugas dari Inspektur Kota Bandarlampung,” jelas Herman HN, dalam Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi atas Raperda tetang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Selasa siang (3/7) di Ruang Sidang DPRD.
Pada kesempatan yang sama Herman HN menjawab pertanyaan dari Dewan tentang masih rendahnya PAD Kota Bandarlampung.
Menurutnya masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak serta belum maksimalnya denda merupakan salah satu penyebab belum meningkatnya PAD Bandarlampung
“Belum tumbuh kesadaraan dari wajib pajak serta belum maksimalnya denda 2 persen per bulan terhadap pokok pajak ini mengakibatkan PAD kita belum meningkat,” ujar Heman HN.
Beberapa Fraksi di dewan kemarin juga menanyakan rendahnya realisasi bantuan sosial, dianggarkan 13 milyar lebih realisasinya hanya Rp2,6 miliar.
Herman HN menjelaskan belanja bantuan sosial diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang membutuhkan.
Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung kali ini dipimpin ketuanya Wiyadi dan dihadiri 29 anggota Dewan.
Dandy Ibrahim