Ini Kesimpulan Komisi I DPRD Lampung Terkait Penganiayaan terhadap Pegawai BKD

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Lampung merespons kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah pegawai magang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dengan melakukan dengar pendapat bersama Ketua BKD Lampung Meiry Harika Sari dan pihak Inspektorat, Selasa (15/8/2023).

Dalam dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal itu terungkap, akar masalah penganiayaan yang menimpa pegawai magang di BKD Provinsi Lampung adalah relasi senior-junior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Menurut Yozi Rizal, Pemprov Lampung dan BKD tidak terkait  dengan tindak pidana tersebut.

“Tidak ada hubungannya dengan Pemprov Lampung dan BKD, (penganiayaan) ini masalah personal antara senior dengan junior. Penganiayaan ini adalah pemberian “pelajaran” dari DRZ (terlapor) kepada AF (korban). Sederhana saja, masalah senior dan junior (IPDN), tidak ada dendam, hanya memberi pelajaran tapi memang kebablasan,” katanya,

Hasil dengar pendapat itu juga memunculkan fakta bahwa AF adalah angkatan XXX yang merupakan purna praja baru lulus dari IPDN.

AF baru diterima magang pada 6 Agustus 2023. Dua hari kemudian,  8 Agustus 2023, terjadi peristiwa pemukulan oleh DRZ terhadap AF.

Dalam dengar pendapat juga terungkap, peristiwa yang terjadi di BKD Lampung tersebut terjadi di luar jam kerja dan di luar konteks dari pembinaan ASN.

“Terjadi peristiwa di BKD ini di luar konteks pembinaan ASN, karena di luar jam kerja, dan tidak terhadap seluruhnya,” kata dia.

Yozi menegaskan, Komisi I DPRD Lampung juga akan terus mendalami persoalan yang terjadi dan diharapkan agar kasus dugaan penganiayaan tersebut tidak terulang kembali.

Diberitakan sebelumnya, pasca pemeriksaan inspektorat terkait kasus pemukulan terhadap pegawai magang, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKD Lampung, DRZm, dicopot dari jabatannya.