TERASLAMPUNG.COM — Sidang kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Tanjungkarang, Senin, 15 April 2019.
Pada sidang dengan agenda penyampaian pledoi tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta agar terdakwa Zainudin Hasan diberikan hukuman seringan-ringannya karena telah mengakui perbuatannya.Selain itu, kata penasihat hukum terdakwa, ploting anggaran dan fee proyek seperti yang diterima Zainudin Hasan juga dilakukan bupati-bupati sebelumnya.
Menanggapi pledoi penasihat hukum Zainudin Hasan, seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Subari, masih bersikukuh terhadap tuntutan yang diberikan.
Ia berharap Majelis Hakim tidak mengubah keputusan tersebut dan menerima dakwaan sesuai bukti bukti yang pernah disampaikan.
“Penasihat hukum menyatakan yang terbukti pasal 11 uu tipikor yaitu suap pasif. Jadi menurutnya, terdakwa menerima uang itu tidak ada kaitan dengan jabatan atau kewajiban dia sebagai penyelenggara negara. Jadi dia pasif saja menerima uang tanpa bisa di buktikan berbuat atau tidak berubahnya dalam jabatan terdakwa. Menurut dia kehilafan dia menerima uang itu, ” katanya.
Kendati begitu, JPU tetap pada tuntutan. Namun mengakui adanya beberapa barang bukti yang direvisi berdasarkan masukan dari tim Jaksa. Yakni, salah satunya aset sebidang tanah yang menjadi batang bukti harus dikembalikan dengan Pemkab Lamsel, yangmana masih ada hak saksi senilai 700 juta di tanah tersebut.
“Jadi harus diperhitungkan hak pihak ke 3 untuk barang bukti (bb) yang dimaksud. Menurut kami karena adanya perbedaan penilaian terhadap fakta2 persidangan semata. Kemudian ada bb yang ternyata dirampas masih masuk juga didalam bb kami. Jadi kita keluar di list surat tuntutan,” katanya.
Mas Alina Arifin