Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Ramadhan dan Ab (DPO), keduanya masuk ke rumah korban Robi (30) di Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Seneng, pada Selasa (1/11/2016) malam lalu dengan cara merusak pintu depan.
“Dari dalam rumah korban, tersangka Ramadhan dan Ab (DPO) menggasak empat unit kamera photo beserta lensanya. Kerugiannya, ditaksir mencapai Rp 70 juta,”ujar Bismark, Sabtu (5/11/2016).
Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Ramadhan dan temannya Ab, sudah direncanakan.
Bismark menuturkan, aksi pencurian kedua tersangka, dilakukan saat korban sedang pergi menjemput keluarganya di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang. Saat korban pulang, dilihat pintu rumahnya sudah terbuka dan berantakan. Ternyata empat unit kamera beserta lensanya, sudah raib digondol pencuri.
“Korban melaporkan kejadian itu, ke Polsekta Kedaton. Kasus pencurian itu terungkap, saat korban mengetehui keberadaan kamera miliknya yang hilang dicuri berada di sebuah laman jual beli online (daring),”ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, kata Bismark, korban melaporkannya ke petugas. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Agus Fransukma (24). Dari keterangan Agus, petugas kembali menangkap Rangga Saputra (23) dan Rifki Hidayat (34).
“Petugas menangkap Agus, Rangga dan Rifki di rumahnya masing-masing. Dari tangan para tersangka, petugas menyita empat unit kamera beserta lensanya serta uang tunai Rp 1,5 juta,”ungkapnya.
Bismark mengutarakan, hasil pemeriksaan, Rifki mengaku empat kamera berserta lensanya didapatkan dari temannya Ramadhan Setiawan. Lalu tersangka Rifki, menjualnya kepada temannya Agus.
“Empat Kamera dan lensanya itu, dijual Agus melalui online. Lalu Barang hasil curian tersebut, dibeli Rangga senilai Rp 27 juta,”ujarnya.
Atas informasi itu, kata Bismark, petugas melakukan penangkapan tersangka Ramadhan sebagai otak pelaku pencurian di rumahnya di Jalan Bumi Manti 3, Gang Pisang, Kelurahan Kampung Baru Raya, pada Jumat (4/11/2016) malam.
“Saat ditangkap Ramadhan berusaha melakukan perlawanan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Ramadhan, kata Bismasrk, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisal Ab (DPO). Aksi pencurian itu, memang sudah direncanakan tersangka. Barang hasil curian, empat unit kamera dan lensa dijual Ramadhan kepada Rifki.
“Ramadhan masuk ke rumah korban, dengan merusak pintu depan lalu mengambil barang milik korban. Sedangkan rekannya Ab, menunggu di luar sembari mengawasi situasi sekitar,”jelasnya.
Dikatakannya, tersangka Ramadhan, tercatat sudah enam kali melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Bandarlampung. Setiap melakukan pencurian, Ramadhan membawa senjata api (senpi). Pengakuannya, senjata api itu sudah dikembalikan ke temannya sebelum tersangka ditangkap.
“Kasus ini masih dikembangkan, saat ini petugas masih memburu tersangka berinisial Ab dan pemilik senjata api yang identitasnya sudah kami kantongi”pungkasnya.