

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan sopir mobil travel pengedar sabu-sabu, Hadi, bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Petugas mendapatkan informasi, bahwa adanya transaksi narkoba di Jalan Cik Ditiro, Bandarlampung,”ujar Harto, Selasa (18/10/2016).
Informasi tersebut, kata Harto, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang maksud. Di tempat tersebut, ada seorang laki-laki diketahui bernama Hadi dengan menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Karena kecurigaan itulah, petugas langsung menangkapnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pirek di saku celana kanan Hadi,”ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Lampung Tengah ini mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sejak tiga bulan terkahir menjadi pengedar sabu-sabu. Barang haram tersebut, didapatkan Hadi dari seseorang berinisial Ki dengan cara membeli sebesar Rp 1 juta dalam satu paketnya.
“Hadi sudah tiga kali beli dari Ki, sabu-sabu tersebut dijual tersangka kepada teman-temannya. Selain sebagai pengedar, tersangka Hadi sebagai pemakai,”terangnya.
Menurut Kapolsek Tanjungkarang Barat, pemasok narkoba berinisial Ki sudah ditatapkan sebagai DPO saat ini masih dalam pencarian petugas.