Ini Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di DKI Jakarta Menurut Kombes Hengki Haryadi

Tim penyidik dari Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan untuk mengungkap kasus mafia tanah oleh oknum pejabat, Kamis, 14 Juli 2022. Foto: Istimewa via Tempo.co
Tim penyidik dari Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan untuk mengungkap kasus mafia tanah oleh oknum pejabat, Kamis, 14 Juli 2022. Foto: Istimewa via Tempo.co
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkap adanya modus baru yang dilakukan sindikat mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan.

BACA:  Pejabat BPN Aktor Mafia Tanah di DKI, Kerja Sama dengan Pendana

“Selama ini modus mafia tanah yang sering disampaikan pada proses pengalihan, tetapi hingga saat ini adalah proses penerbitan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi usai penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.

Menurut Hengki, modus baru mafia tanah ini yang pertama adalah proses pengalihan mafia tanah yang diakui proses penerbitan serta melibatkan beberapa instansi ternama bahkan pejabat BPN. Adapun modus para oknum mafia tanah lainnya, yakni mengubah identitas data yuridis korban menjadi milik orang lain dan bisa merebut tanah yang bukan haknya dengan data palsu.

BACA: Pejabat BPN DKI Jakarta Ditangkap Polisi Terkait Mafia Tanah, Ini Modusnya

Selain itu, ada juga lokasi yang sudah bersertifikat dibuat pembanding dan menggunakan modus paling canggih yakni ilegal akses yang berhasil ditembus para mafia. Lebih lanjut, Hengki menyayangkan banyak masyarakat yang belum sadar menjadi korban. Bahkan pihaknya menemukan data dari tiga tahun lalu yang ternyata belum diserahkan.

Modus Operandi Libatkan Pejabat Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat

Disebutkan Hengki, korban modus operandi mafia tanah ini mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat. Sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat malah terhambat karena oknum tak bertanggung jawab.

Maka dari itu, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta pihak berwenang lainnya untuk memberantas hal tersebut.

Hengki menyebutkan Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan yang bersifat berkesinambungan untuk menuntaskan mafia tanah dan membantu para korban. “Sifat penyidikan kami berkesinambungan, sampai dengan menuntaskan mafia tanah ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden, perangi mafia tanah,” tuturnya.

TEMPO