Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kepala Kantor wilyah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Aflah Farobi, menyatakan penyelundupan rokok ilegal senilai kurang lebih Rp 3,4 miliar melalui jalur tol laut Pelabuhan Panjang (Lampung) – Tanjungpriok (Jakarta) merupakan modus baru.
Barang ilegal yang berhasil diungkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) B Bandarlampung itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam tumpukan barang kelontongan.
“Pengirimannya dengan cara jumlah kecil dan menggunakan jasa ekspedisi.Rokok ilegal yang diselundupkan, modusnya sebagai barang campuran yang disembunyikan dalam tumpukan karton barang kelontongan,”kata Aflah, saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Rabu (19/7/2017).
Petugas yang melakukan pengawasan melalui jalur tol laut tersebut, kata Aflah, membongkar penyelundupan rokok ilegal sebanyak 325 karton. Rokok ilegal tersebut, tidak dilekati pita cukai, lalu menggunakan pita cukai bekas dan juga pita cukai yang dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Total nilai rokok ilegal yang disita senilai Rp 3.464.920.000 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.767.640.000,”ungkapnya.
Aflah mengutarakan, selama periode Novemver 2016 hingga Juni 2017, petugas Bea Cukai melakukan 30 kali penindakan. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai produk ilegal. Seperti minuman keras sebanyak 4.797 botol, lalu 5.844.977 batang rokok dan 307.845 gram tembakau iris.
“Total nilai barang yang kami sita senilai sekitar Rp 4,2 miliar, sedangkan total kerugian negara dari potensi cukai yang tidak terpungut mencapai Rp 2,05 miliar,”terangnya.