Ini Motif Duel Maut Berbuntut Pembakaran Rumah di Bunga Mayang – Lampung Utara

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Duel maut hingga merenggut nyawa korban Suhaili (40) di areal perkebunan tebu kali merah, Desa Mulyorejo 1, Bunga Mayang, Lampung Utara, Minggu (24/9), sekitar pukul 15.30‎ WIB diduga dilatarbelakangi oleh pembagian hasil parkir di areal hiburan rakyat.

Duel maut antara korban Suhaili, warga Desa Negeri Ratu, Muara Sungkai dengan tersangka Junaidi (43), ‎warga Mulyorejo II, Bunga Mayang ini sempat membuat suasana di desa tersangka mencekam.

Dua unit rumah, yakni rumah tersangka dan Doni (adik ipar tersangka) dibakar massa pada pukul 18.30 WIB. Tersangka sendiri akhirnya menyerahkan diri ‎ke Mapolres beberapa usai duel berdarah tersebut.

‎”Menurut pengakuan tersangka Junaidi, motif perkelahian yang berujung pada meninggalnya korban Suhaili dikarenakan kesalahpahaman mengenai pembagian hasil parkir hiburan rakyat di Desa Mulyo Rejo I,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, AKP Syahrial, di Mapolres, Senin (25/9/2017).

Kesalahpahaman ini, menurut Syahrial, berawal dari kedatangan ‎korban Suhaili yang menemui tersangka untuk membahas seputar hasil lahan parkir. Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya mengenai hal itu. Tersangka keberatan untuk membagi ‎hasil parkir kepada korban karena yang bersangkutan tidak turut serta dalam pengelolaan parkir saat itu.

“Tak lama setelah itu, mereka akhirnya bertemu di di‎ lokasi perkelahian dan berujung pada meninggalnya korban,” terangnya.

Masih menurut Syahrial, ‎usai duel maut itu terjadi, pihaknya langsung melakukan penggalangan kepada keluarga tersangka. Selanjutnya, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres pada pukul 21.00 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu bilah golok, dua unit ponsel, dan baju korban.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 340, 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” papar dia.