Ini Pelanggaran Menara Telekomunikasi di Abung Timur Menurut Kominfo Lampura

Ilustrasi tower BTS/Foto: Ist
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung Utara mengakui terdapat satu unit menara telekomunikasi yang berada di luar titik koordinat yang telah ditetapkan. Menara telekomunikasi ini berjarak sekitar 3 Kilometer dari titik koordinat.

Letak lokasi titik koordinat menara telekomunikasi yang diduga tidak berizin itu berada di garis lintang (latitude) -4.67653 dan garis bujur (longitude) 104.88675. Menara telekomunikasi ini diperkirakan telah berdiri sejak tahun 2014 silam.

“Setelah kami cek titik koordinatnya, ternyata lokasi yang diduga menjadi tempat berdirinya menara itu tidak sesuai dengan titik koordinat yang ada,” papar Kepala Bidang Persandian, Pos, dan Telekomunikasi, Suanto, Rabu (22/2/2020).

‎Pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah memang benar lokasi titik koordinat itu dijadikan sebagai tempat berdirinya menara telekomunikasi.

Jika faktanya seperti itu maka lokasi itu berada jauh dari titik koordinat yang telah ditetapkan. Hasil temuan ini akan mereka sampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kalau memang benar di situ maka jelas lokasi itu sudah menyalahi titik koordinat yang ada karena melenceng sekitar 3 KM dari titik yang ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, ‎sebuah menara telekomunikasi yang telah lama beroperasi di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Menara telekomunikasi itu diperkirakan berdiri sejak tahun 2014 silam. Jika dugaan itu benar, praktis sama sekali belum ada sumbangsih retribusi dari menara itu kepada Pemkab Lampung Utara.

Sayangnya, ‎keberadaan menara telekomunikasi yang disinyalir ilegal itu sepertinya luput dari pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka terkesan lamban dalam menyikapi dugaan temuan tersebut.

‎Dengan dalih hanya Dinas Komunikasi dan Informasi yang mengetahui titik koordinat mana saja yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi berdirinya menara, DPMPTSP mengaku belum bisa mengambil langkah apapun.

“Ya, kita menunggu dari Kominfo. Kominfo yang lebih tahu titik koordinat menara seluler yang layak diberikan izinnya,” terang Kepala DPMPTSP, Sri Mulyana.