TERASLAMPUNG.COM — Pada Rabu (4/8/2021) pagi pukul 8.00 WIB, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalankan putusan Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan membersihkan Mesjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten, Lampung Tengah
Wabup Ardito dinyatakan bersalah dan diberi sanksi karena telah melanggar protokol Covid-19 saat berjoget dangdut di sebuah acara hajatan di Lampung Tengah beberapa waktu lalu.
Di masjid tersebut Ardito mengepel bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.

Putusan pemberian sanksi kepada Ardito tertuang dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS pada 30 Juli 2021 dalam perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Dalam petikan putusan hakim memutuskan bahwa Ardito Wijaya dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker dan dijatuhi sanksi administratif dengan Kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Saat menjalankan sanksi Ardito harua menggunakan atribut “Pelanggar Protokol Covid-19” dan selama 90 menit.