Hukum  

Ini Penampakan Wabup Lampung Tengah saat Membersihkan Masjid karena Melanggar Prokes

Wakil Bupati Lampung, Ardito Wijaya, mengepel masjid untuk menjalani sanksi yang diberikan PN Gunungsugih, Rabu pagi (4/8/2021).
Wakil Bupati Lampung, Ardito Wijaya, mengepel masjid untuk menjalani sanksi yang diberikan PN Gunungsugih, Rabu pagi (4/8/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pada Rabu (4/8/2021) pagi pukul 8.00 WIB, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalankan putusan Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan membersihkan Mesjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten, Lampung Tengah

Wabup Ardito dinyatakan bersalah dan diberi sanksi karena telah melanggar  protokol Covid-19 saat berjoget dangdut di sebuah acara hajatan di Lampung Tengah beberapa waktu lalu.

Di masjid tersebut Ardito mengepel bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.

Ardito siap mengenakan baju/rompi bertuliskan “Pelanggar Prokes Covid-19”.

Putusan pemberian sanksi kepada Ardito tertuang dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS pada  30 Juli 2021 dalam perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Dalam petikan putusan hakim memutuskan bahwa Ardito Wijaya  dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker dan dijatuhi sanksi administratif dengan Kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Saat menjalankan sanksi Ardito harua menggunakan atribut “Pelanggar Protokol Covid-19” dan selama 90 menit.