Hukum  

Ini Pengakuan IRT yang Ditangkap Polda Lampung karena Sebarkan Hoax Virus Corona

Tersangka penyebar hoax soal virus corona di Lampung, Oer (29 tahun), menjawab pertanyaan para wartawan di Mapolda Lampung, Rabu petang (11/3/2020). Foto: Teraslampung.com
Tersangka penyebar hoax soal virus corona di Lampung, Oer (29 tahun), menjawab pertanyaan para wartawan di Mapolda Lampung, Rabu petang (11/3/2020). Foto: Teraslampung.com
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Seorang ibu rumah tangga warga Tanggamus berinisial Oer (29) ditangkap Tim Siber Subdit Ditreskrimsus Polda Lampung karena menyebarkan berita hoax tentang virus corona.

BACA: Sebarkan Hoax Virus Corona, Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

Pada acara konferensi pers di Mapolda Lampung, tersangka Oer  mengakui telah memposting berita tentang corona. Ia mengaku melakukannya karena panik.

“Saya adalah calon tenaga kerja wanita (TKW) yang mengundurkan diri karena ada berita dari sepupu saya kalau ada teman TKW dari Malaysia asal dari Kecamatan  Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang pulang dan sakit di rawat di RS Mitra. Postingan pertama pada 3 Maret saya buat saat pulang dari BLK Natar,” katanya, di Mapolda Lampung, Rabu petang (11/3/2020).

Perempuan yang memiliki dua orang putra ini mengaku khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat Lampung karena menyebarkan berita hoax di medsos Facebook.

“Saya mengakui telah memposting berita tentang virus corona. Saya mohon maaf kepada masyarakat Lampung atas khilaf yang saya lakukan ini ,” katanya.

Mas Alina Arifin