Ini Pengakuan Kulup, Pemain Lama dalam Bisnis Narkoba di Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Junaidi alias Kulup saat diperiksa di Polsek Panjang, Bandarlampung, Minggu (15/11/2015).

BANDARLAMPUNG – Data kepolisian menunjukkan bahwa Junaidi alias Kulup (34), pengedar sabu-sabu yang diringkus polisi di Panjang, Bandarlampung, adalah residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2014 silam. Polisi menangkap Kulup di Jalan Kp Ferry, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Selasa (10/11) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu, tiga paket kecil sabu, satu paket kecil sisa pakai sabu, satu buah pirex, sebilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu buah
ponsel.

Dari pengakuan Kulup, diketahui bahwa sebelumnya  ia pernah terjerat dalam kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba pada tahun 2011 silam. Akibatnya, ia harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bandarlampung selama empat tahun penjara.

“Ya saya dulu memang pernah dipenjara kasus yang sama, saya baru keluar tahun 2014 lalu. Setelah keluar dari penjara dan tidak punya pekerjaan lain, saya mengedarkan sabu-sabu lagi,”ucapnya di hadapan petugas dan awak media di Mapolsekta Panjang, Minggu (15/11).

Kulup mengungkapkan, sabu-sabu itu ia dapatkan dari temannya berinisial Op (DPO) yang tinggal di daerah Sukaraja. Untuk Satu paket J sabu, ia membelinya seharga Rp 1 juta. Sabu-sabu itu ia pecah jadi beberapa paket kecil, kemudian ia menjulanya kembali.

Menurutnya, ia mengedarkan sabu-sabu hanya di daerah Panjang dan menjualnya sama
teman-teman dekatnya saja.

“Satu paket kecil saya jual seharga Rp 200, tapi kalau yang paket sedang saya jual seharga Rp 500. Baru sekitar enam bulan mengedarkannya, kalau untungnya hanya untung pakai aja, soalnya sejak
lama saya sudah kecanduan sabu-sabu,”ungkapnya.

Kapolsekta Panjang, AKP Aditya Kurniawan mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selepas keluar dari Lapas, tersangka kembali menjalankan bisnis mengedarkan narkoba. Dari keterangan tersangka kurir dan pemakai narkoba yang berhasil ditangkap, para pelaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Kulup.

Sejak saat itulah, lanjut Aditya, petugas terus mencari keberadaan tersangka. Bahkan petugas sempat mengetahui beberapa tempat persembunyiannya, namun setiapkali akan ditangkap tersangka selalu
berhasil lolos dan kabur melarikan diri.

“Tersangka Kulup ini memang sangat licin setiap mau ditangkap, akhirnya tersangka dapat kami tangkap usai bertransaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Kp Ferry, Kelurahan Karang Maritim, Panjang. Penangkapan tersangka Kulup ini, memang sudah menjadi target
operasi (TO) pihaknya selama ini,”kata Aditya.

Aditya menuturkan, sejak digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) ke II, pihaknya melakukan penangkapan dua tersangka bandar ganja dan pengedar sabu-sabu yang selama ini dicari dan memang sudah menjadi target operasi (TO).

“Pertama kami menangkap TO dengan tersangka Nofiar Saipudan bandar ganja jaringan Lapas, lalu kami menangkap TO Junaidi alias Kulup  residivis kasus narkoba yang kembali menjalani bisnis jadi pengedar sabu-sabu,”ungkapnya.