Ini Penjelasan Kepala Puskesmas Kota Karang Soal Ibu Melahirkan Harus Bayar Rp600 Ribu

Kepala Puskesmas Rawat Inap Kota Karang, dr. Aida Melissa menjelaskan kepada awak media tentang persoalan yang dialami keluarga Surahman.
Kepala Puskesmas Rawat Inap Kota Karang, dr. Aida Melissa menjelaskan kepada awak media tentang persoalan yang dialami keluarga Surahman.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kepala Puskesmas (Kapuskes) Rawat Inap Kota Karang, dr. Aida Melisa, pada Jumat (6/11/2020), menjelaskan alasan Nurjanah, warga Kelurahan Pesawahan, Bandarlampung tidak bisa mendapat fasilitas gratis saat melahirkan di puskesmas.

Klarifikasi Aida terkait dengan pemperitaan Teraslampung.com pada edisi Kamis, 5 November 2020 berjudul “Berobat Gratis Tidak Berlaku di Puskesmas Kota Karang, Ini Buktinya

Menurut Aida, Nurjanah ada masalah administrasi saat mengurus berobat gratis. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK berbeda maka timbul persoalan.

“Nurjanah saat melahirkan akan menggunakan fasilitas kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat (KIS) petugas selanjutnya melakukan pengecekan di aplikasi P-CARE dan ternyata KIS-nya tidak aktif atau mengalami penangguhan,” jelasnya, di Puskesmas Rawat Inap Kota Karang, Jumat 6 November 2020.

Lalu, kata Aida, pasien agar tidak dikenakan biaya persalinan disarankan menggunakan KK dan KTP untuk program P2KP.

“Sayangnya NIK di KTP dan NIK di KK pasien tidak sesuai. Keputusannya pasien dikenakan biaya umum yaitu sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.

Timbulnya masalah, kata dr. Aida disebabkan keluarga pasien keesokan harinya saat Nurjanah ingin pulang yaitu pada hari Selasa 3 November 2020 pukul 08.55 menanyakan tentang biaya persalinan.

“Keluarga pasien marah-marah kepada petugas kami karena merasa dipaksa untuk membayar. Petugas kami menjawab bahwa akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Namun,salah satu keluarga pasien memberikan uang sebesar Rp600 ribu kepada petugas dan oleh petugas Puskesmas uang tersebut langsung dikembalikan kepada bapak Surahman (suami pasien),” ungkapnya.

Menurut Aida,  stafnya kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap perbedaan NIK di KTP dan NIK di KK dan mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan, hasilnya pasien bisa memanfaatkan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM).

“Sekitar pukul 09.30 petugas melakukan verifikasi ulang terhadap perbedaan NIK di KTP dan NIK di KK serta mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan, hasilnya pasien bisa menggunakan program P2KM (Program Walikota) dengan kebijakan karena sudah memiliki E-KTP. Kemudian suami pasien (Surahman) membuat surat pernyataan bahwa bisa menggunakan P2KM dan tidak akan melakukan tuntutan apapun. PukulPukul 14.00 pasien pulang bersama bayi dan tidak dikenakan biaya apapun,” jelas Kapuskes.

Teraslampung.com kemudian menjelaskan kepada dr. Aida Melissa pengalaman orang lain penerima manfaat P2KM yang NIK KTP dan KK nya berbeda tetapi mendapatkan pelayanan baik di Puskesmas Rawat Inap Sukaraja dan Rumah Sakit Graha Husada.

“Terimakasih atas masukannya pak, semoga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Surahman suami Nurjanah yang ditemui di rumahnya mengatakan persoalannya dengan Puskesmas Rawat Inap Kota Karang sudah selesai.

“Masalahnya sudah selesai kemarin itu gara-gara NIK KTP dan KK-nya berbeda dan sudah saya urus,” ujarnya sambil menahan sakit pada lambungnya. Magg-nya kambuh setelah mengurus NIK KK dan KTP-nya.

Walikota Herman HN menyempatkan mendatangi rumah Surahman melihat anaknya yang baru lahir.

Usai bertemu Surahman dan istrinya Nurjanah serta bayi yang baru lahir, Herman HN kepada media mengatakan yang diberitakan media itu bohong, hoax.

“Dia memang punya KIS tapi mati, setelah itu dia menggunakan KTP dan KK dan gratis. Ini lah media ini ngerusak, dunia politik ini kejam orang semau-maunya ngomong. Ini yang saya sedihkan orang-orang tidak bertanggungjawab ini coba beritakan yang bagus lah, yang benar katakan benar,” katanya.

Dandy Ibrahim