Ini Penyebab PAD 2021 Dinas PUPR Lampung Utara Minim

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Alian Arsli‎ menyatakan minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 disebabkan oleh kondisi alat berat yang tidak dapat beroperasi. Kondisi itu kian diperparah karena anggaran pemeliharaan yang disediakan terbilang tidak mencukupi.

“Bagaimana ‎mau mendapat PAD kalau alatnya saja tidak bisa beroperasi,” kata Alian Arsil kepada Teraslampung.com, Minggu (13/2/2022).

Alian mengatakan, ‎kondisi alat berat yang memprihatinkan tersebut diketahuinya saat ia menempati posisi Kepala UPT Alkal pada bulan Maret 2021 silam. Tiga unit wales, 1 unit truk, dan 1 ekskavator dalam kondisi rusak berat. Akibatnya, sampai bulan Agustus, semuanya tidak dapat dioperasikan.

Kendati demikian, ‎kondisi ini tak berlangsung hingga akhir tahun. Dengan dana pinjaman yang didapatnya, tiga unit wales dan satu unit ekskavator berhasil diperbaiki. Ekskavator itu kemudian dipinjam oleh Kodim 0412 untuk kegiatan mereka pada akhir Agustus.

Sayangnya, ekskavator itu ‎kembali mengalami kerusakan. Syahrizal Adhar selaku Kepala Dinas PUPR menginstrusikannya untuk kembali mencari dana talangan agar alat berat tersebut dapat kembali dioperasikan. Dana talangan sebesar Rp40 juta berhasil ia dapat. Sementara untuk tiga unit wales, sampai akhir tahun tidak ada kegiatan. Hanya satu saja yang dipergunakan karena dipinjampakaikan dengan pihak Prokimal selama dua bulan.

Alian mengatakan, ‎penggunaan dana talangan terpaksa dilakukan karena anggaran untuk pemeliharaan alat – alat berat itu tidak mencukupi. Mereka hanya mendapat alokasi sebesar Rp85 juta. Itu pun bukan melulu anggaran pemeliharaan melainkan juga termasuk anggaran untuk pembelian alat tulis kantor.

“Diduga akibat tidak bisa memenuhi (target) PAD 2021 tanpa mereka tahu masalahnya apa, saya dipindahtugaskan ke Kecamatan Tanjungraja,” papar dia.

‎Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara menjadi satu – satunya instansi yang sama sekali tak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah ‎pada tahun 2021 lalu. Padahal, target PAD yang dibebankan pada mereka hanya sebesar Rp40 juta saja.

Dari target PAD sebesar Rp40 juta, sepeser pun PAD tidak dapat dihasilkan oleh Dinas PUPR pada tahun tersebut. Target PAD yang ditetapkan pada instansi itu berasal dari retribusi penyewaan alat berat.