TERASLAMPUNG.COM — Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, menjelaskan keterlambatan pembayar gaji bulan Februari PNS di lingkungan pemkot disebabkan Pemkot Bandarlampung belum melengkapi data yang sesuai Standard Operating Procedure (SOP) tahun 2021 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tahun 2020 Dana Alokasi Umum (DAU) unjuk gaji pegawai turun langsung dari Kemenkeu kepada daerah setiap bulan, waktunya setiap ahir bulan tanpa ada hal-hal yang harus dipenuhi persyaratannya,” kata Badri Tamam didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wilson dalam jumpa pers di Ruang Sekda Kota Bandarlampung, Kamis 4 Februari 2021.
Sedangkan pada bulan Februari 2021, menurut Sekdakot Badri Tamam dalam proses pencairan dana DAU untuk gaji pegawai ada perubahan SOP.
“Bulan Februari ini ada keterlambatan penyebabnya sangat tehnis, tehnisnya adalah menyangkut masalah SOP sesuai dengan ketentuan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) terkait dengan dengan masalah dana transfer yang berbeda dengan tahun 2020,” katanya.
“Untuk tahun 2021 ternyata SOP berubah ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh daerah dalam rangka transfer dana DAU dan dana alokasi lainnya. Terkait dengan ini pemkot salah satu yang belum memenuhi SOP itu. Semua by sistem kalau input datanya tidak masuk ini tidak akan keproses tidak ada juga konfirmasi kamu kekurangan ini itu tidak, ada semua by sistem,” jelasnya.
Kepala BPKAD, Wilson, menambahkan kekurang data yang dibutuhkan Kementrian Keuangan sudah diinput dan dia menargetkan pada tanggal 8 Februari mendatang para PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung sudah terima gajinya.
“Paling lambat tanggal 8 Februari karena SOP mereka 4 hari. Karena ini by sistem up date-nya sudah kita lakukan ketika ini selesai Insyaallah dana DAU untuk gaji pegawai turun ke kas daerah dan akan kami sampaikan ke PNS yang bersangkutan,” ujaranya.
Menurut Wilson pada tanggal 11 Januari 2021 Kementrian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan (PK) nomor 4 tahun 2021 membuat surat edaran tentang adanya penambahan pelaporan data.
“Kalau yang rutin tahun lalu dan sebelumnya data pegawai saja ini sudah selesai semua. Data tambahan untuk bulan Februari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan meminta data mengenai laporan penggunaan dana transfer umum daerah selama tahun anggaran 2021 serta rencana penggunaannya selama satu tahun anggaran,” kata dia.
Menurutnya, ada tiga item data termasuk realisasi penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya yang harus dilengkapi.
“Jadi, data itu merupakan himpunan apa lagi realisasi, kita sedang dalam proses penyampaian laporan keuangan jadi ada kemungkinan kekurangan data atau kesalahan input dari temen-temen sekalian, karena itu perlu verifikasi dan detil sebab ini by sistem,” kata Wilson.
Dandy Ibrahim