Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara ternyata memang belum menerima opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun 2019 dari BPK RI. Proses penyampaian opini LHP BPK ini biasanya diawali dengan undangan yang hingga kini belum diterima oleh pihak eksekutif.
“LHP memang belum diterima karena sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pihak BPK untuk penyerahan LHP,” jelas Penjabat Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Sofyan sebelum memasuki ruangannya, Selasa (16/6/2020).
Undangan yang disampaikan oleh pihak BPK ini berisikan jadwal penyerahan opini atas LHP. Biasanya yang hadir untuk menerima LHP tersebut ialah kepala daerah dan Ketua DPRD.
“Biasanya nerima LHP itu kepala daerah didampingi oleh Ketua DPRD,” kata dia.
Sementara disinggung mengenai kabar adanya sejumlah temuan BPK terkait administrasi keuangan di lingkungan Pemkab seperti di Sekretariat Kabupaten, Sofyan tak menampik kabar tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan dari BPK terkait temuan – temuan tersebut.
“Kami masih menunggu arahan dari BPK terkait temuan itu,” paparnya.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk menjelaskan alasannya mengapa hingga hari ini Lampung Utara belum menerima opini dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2019. Padahal, sejumlah daerah lainnya telah menerima opini dari BPK belum lama ini.
“Di daerah – daerah lain sudah ada yang menerima opini dari BPK atas LHP mereka. Kok kita belum dapat itu?” tanya salah seorang anggota DPRD Lampung Utara, Herwan Mega.
Daerah – daerah yang dimaksud ialah Tulangbawang, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu. Mereka menerima opini atas LHP-nya masing – masing itu belum lama ini.
“Biasanya penyerahan opini itu berbarengan dengan daerah – daerah lain. Kami minta pihak eksekutif menjelaskan alasannya kenapa kita belum menerimanya,” kata dia.
Baru – baru ini, sejumlah kabupaten di Lampung telah menerima opini atas LHP keuangan mereka. Daerah – daerah itu, yakni Tulangbawang, Lampung Tengah, Lampung Selatan.
Penyerahan opini itu dilakukan secara virtual dikarenakan masih dalam suasana pandemi COVID-19. Keempat daerah yang terlebih dulu menerima opini dari BPK itu seluruhnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.