TERASLAMPUNG.COM — Polisi melakukan rekontruksi kasus kematian Udin (30), warga Lebak Manis, Tanjungkarang Barat, tewas bersimbah darah, ditikam pisau cap garpu, tepat didada kiri di Jalan Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Kamis (18/4) sekitar pukul 12.30 lalu.
Menurut polisi, pelaku penikaman tidak lain adalah pria yang menjadi suami perempuan yang diduga sebagai selingkuhan korban.
Kapolsek mempimpin persiapan rekontruksi di Lokasi kejadian
Rekontruksi sedikitnya 15 adegan, di lokasi kejadian, oleh penyidik Reskrim Polsekta Tanjung Karang Barat, dipimpin Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran, Tim Penyidik Rekrim TKB, Bhabinkamtibmas Bripa Mary, Camat Langkapura. Hadir juga kuasa hukum tersangka Nurul Hidayah SH MH.
Ibu korban sempat histeris saat melihat tersangka keluar dari mobil lalu berjalan menuju lokasi kejadian. Sedangkan anak anak pelaku juga menangis saat melihat ayahnya berjalan dalam kondisi tangannya diborgol.
Adegan dimulai dari saat korban Nasrudin alias Udin (35) bersama pacarnya Masani, janda dengan tiga anak, sedang ngobrol diruang tamu. Lalu, pelaku Tarmiyadi alias Ade (43) warga Pasar Tamin Kaliawi, Kelurahan Sukajaya, Tanjungkarang Barat, datang dengan naik motor.
Adegan perbincangan di dalam rumah, lalu mereka bincang bincang diteras rumah. kemudian Adek menusuk dada korban Sahudin, yang kemudian tersungkur didepan pintu rumah, dengan pisau masih menancap didada kiri, hingga tembus mengenai jantung.
Warga menyaksikan Rekontruksi
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran mengatakan proses rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas proses penyidikan. “Rekontruksi ini bagian dari proses penyidikan. Semua hadir ada tersangka, saksi-saksi, hingga kuasa hukum tersangka,” katanya dilokasi rekontruksi.
Sementara Nurul Hidayah, kuasa hukum terdakwa menyebutkan terdakwa dalam kasus ini harusnya disangkakan pasal 351 KUHP, dikuatkan ayat ke 3, dimana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Tidak ada rencana pelaku untuk melakukan pembunuhan. Peristiwa spontan, dan korban tidak tewas di tempat,” kata Nurul.
Sebelumnya, Udin sempat dilarikan kerumah sakit Abdoel Moeloek, oleh warga dan Ketua RT. Namun, tak tertolong. Hasil pemeriksaan Tim Medis RSUAM, korban banyak kehilangan darah.
Sesaat setelah kejadian, Masani (30), sempat teriak dan histeris melihat Udin berimpah darah. Sementara pelaku Adek, langsung kabur. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Korban yang diduga dalam kondisi mabuk berada di rumah Masani. Mereka berdua sedang asik ngobrol diruang tamu. Tiba tiba Adek, pelaku datang.
Rekontruksi pelaku menusuk korban
Masani kemudian masuk kedalam kamar. Dan sempat melihat korban berbincang bincang dengan pelaku, yang pindah duduk ke teras rumah. “Dia itu mantan suami saya. Kami sudah cerai, meski belum kepengadilan. Tiba tiba dia datang, saya masuk kedalam, mereka ngobrol,” kata Masani.
Tak lama kemudian, kata Masani, korban duduk diteras rumah, dan melihat Adek mencabut pisau dipinggang dan menikam Udin. “Mereka itu saling kenal, masih bersaudara kok,” kata Masani.
Warga yang mendengar teriakan Masani, berhamburan keluar rumah. Petugas Polresta Bandar Lampung, dipimpin Kasat Reskrim, dan Tim Polsek Tanjungkarang Barat, mendatangi lokasi. Bersama aparat keluarahan, dan Bhabinkamtibmas melakukan olah TKP, dan memasang garis police line di rumah Masani, yang bersebelahan dengan rumah orang tuanya. “Pelaku sedang dalam pengejaran,” kata Polisi.
Warga sekitar menyebutkan sudah kerap mengingatkan Masani, untuk hati hati, dan tidak membawa pria lain kerumahnya. Pasalnya, status mereka hanya bercerai lewat penyataan, dan belum sah pengadilan. Sehingga masih menjadi istri sah pelaku. Karena ketiga anak pelaku tinggal disana. “Kita sudah sering ingatkan, tapi yah namanya warga hanya bisa mengingatkan,” kata warga.
Pelaku di Tangkap di banten
Tekab 308 Subdit III Jatanras Polda LampTarmiyadi alias Ade (43) warga Pasar Tamin Kaliawi, Kelurahan Sukajaya, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Tarmiyadi menjadi tersangka menusuk Nasrudin alias Udin (35) hingga meninggal dunia. Tersangka ditangkap di Sabtu, 20 April 2019, di Jalan Ciruas, Pasar Duku Desa Penggalang Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.
Peristiwa terjadi di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Kamis (18/4/2019). Penangkapan tersangka atas berdasarkan laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB, tanggal 18 April 2019.
Terasnews | SLS | sinarlampung.com