TERASLAMPUNG.COM — Usai kejadian penggusuran di Pasar Griya Sukarame, Jumat (20/7/2018), Ombudman RI Perwakilan Lampung gerak cepat mengirim surat ke walikota untuk menghentikan proses penggusuran itu.
“Hari ini kami (ORI) perwakilan Lampung mengirimkan surat ke walikota yang intinya untuk menghentikan sementara penggusuran itu,” jelas Kepala ORI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Teras Lampung di kantornya.
Sebelumnya dia sempat menyaksikan penggusuran yang terjadi di pasar Griya Sukarame yang terjadi mulai Jumat pagi (20/7), bahkan pihak ORI perwakilan Lampung.bersedia memediasi pihak Pemkot Bandarlampung dengan warga serta kuasa hukum warga LBH Bandarlampung.
“Kami juga akan melihat dan memastikan apakah pemkot sudah melaksanakan kebijakan penggusuran dan alih fungsi lahan dari peruntukan pasar menjadi kantor sudah sesuai atau tidak prosedur yang mereka kerjakan,” jelas Nur Rakhman Yusuf.
Sebelumnya kuasa hukum warga LBH Bandarlampung sudah melaporkan ke ORI Perwakilan Lampung bahwa akan ada penggusuran di Pasar Griya Sukarame oleh Pemkot Bandarlampung.
Dandy Ibrahim