TERASLAMPUNG.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menyampaikan respons terkait beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
BACA: Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Karyawan Mengadu kepada Presiden Jokowi
Dalam rilisnya yang diterima teraslampung, Rabu malam (1/9/2021), KPI menyampaikan sejumlah poin upaya tindak lanjut terhadap surat terbuka pegawai honorer kantor KPI Pusat yang disampaikan kepada Presiden Jokowi tersebut. Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, pegawai laki-laki berinisial MS tersebut mengaku tidak kuat karena mengalami pelecehan seksual dan perundungan.
Beberapa poin upaya tindak lanjut KPI Pusat antara lain: pertama, turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
Kedua, melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Ketiga, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. Kelima, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.