Ini Tanggapan Bawaslu Lampura Soal “Penggelembungan Suara” yang Disoal Nasdem

Wakil Ketua Advokasi dan HAM Partai Nasdem Lampung Utara, Suryanto dan Dewan Pembina Partai Nasdemn M. Yamin Tohir
Wakil Ketua Advokasi dan HAM Partai Nasdem Lampung Utara, Suryanto dan Dewan Pembina Partai Nasdemn M. Yamin Tohir.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Bawaslu Lampung Utara menyatakan selisih 200 suara yang dipersoalkan oleh Partai Nasdem dianggap sebagai suara tidak sah. Keputusan ini diambil sesuai dengan kesepakatan bersama usai memastikan kebenaran tentang selisih surat suara itu.

“Sesuai kesepakatan, selisih suara itu dianggap sebagai suara tidak sah,” terang komisioner Bawaslu ‎Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan antar Lembaga, Abdul Kholik, Kamis malam (2/5/2019).

Menurutnya, penyebab selisih suara itu karena ada ada perbedaan jumlah suara rekapan suara manual dengan rekapan yang dicetak hasil aplikasi penghitungan. Total selisihnya mencapai 200 suara karena ada 20 TPS yang mengalami kelebihan suara.

“Kami telusuri ada 20 TPS, temuan ini direkomendasikan kepada KPU. Memang ditemukan ada selisih suara,” kata dia.‎

Sebelumnya, tidak terima dengan adanya dugaan penggelembungan suara yang berpotensi merugikan mereka, Partai Nasdem Lampung Utara akan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu.

“Sore ini juga rencananya akan kami laporkan dugaan kecurangan ini kepada Bawaslu Lampung Utara,” tegas Wakil Ketua Advokasi dan HAM DPD Partai Nasdem, Suryanto didampingi Dewan Penasihat partai, M. Yamin Tohir, Kamis siang (2/5/2019).

Suryanto menjelaskan, alasan pelaporan ini dikarenakan penggelembungan suara itu ternyata tidak hanya sebatas dugaan melainkan telah terbukti secara nyata. Bukti itu jelas terlihat saat kotak suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Abung Selatan dibuka dan disaksikan oleh Bawaslu dan KPU Lampung Utara pada pagi ini.

Saat itu ditemukan selisih suara sebesar 200 suara untuk salah satu partai peserta Pemilihan Legislatif Lampung Utara. Perbedaan angka ini terjadi pada form C1 dan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Modus yang digunakan ialah menambah angka di depan atau di belakang suara. Contohnya, jika hasil suara di TPS hanya 1 suara maka di belakangnya akan ditambahkan angka 1 sehingga perolehan suaranya menjadi ‎11.

‎”Kecurangan ini ternyata terjadi di 20 TPS dan di delapan desa di Abung Selatan,” urainya.