Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bupati Agung Ilmu Mangkunegara siap membawa persoalan dugaan kutipan liar yang dialami warganya dalam pembuatan sertifikat tanah melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) 2016 ke ranah hukum.
Kutipan liar yang diduga dilakukan oleh oknum kurang bertanggung jawab dan besarannya tak dapat diterima oleh nalar ini tak dapat dibenarkan secara hukum. Karena, Prona yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejatinya gratis kecuali untuk beberapa hal dan nilainya pun tak sebesar itu.
”Jika pemungutnya dari orang luar, akan kita laporkan kepada Polisi. Sementara, kalau oknumnya adalah Kepala Desa, kita akan lihat hukumannya seperti apa. Kalau memang sudah tahapannya ke sana akan kita copot,” tandas dia, Senin (22/8/2016).
Agung menegaskan, Prona sedianya dilakukan secara gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, ada beberapa “pungutan” yang masih dapat ditoleransi seperti untuk biaya pembelian materai, pengukuran, dan pemasangan patok. Besaran untuk ketiga pungutan itu pun nilainya tak seberapa dan tak akan mencapai Rp600.000. Selain itu, Agung juga menandaskan bahwa klaim biaya makan sebesar Rp250.000 dalam prona juga sama sekali tak ada.
“Kalau sampai ada yang mengambil pungutan hingga Rp600 Ribu/sertifikat, itu mau naik haji namanya. Apalagi kalau ada yang meminta uang untuk biaya makan sampai Rp 250 Ribu persertifikat untuk yang membuat sertifikat saya tegaskan itu tidak ada,” kata Agung.