Ini Target Pengesahan Raperda Tatib Pilwabup Lampura

Ketua Pansus Raperda Pilwabup Lampura, Wansori menjelaskan perkembangan terakhir raperda yang mereka garap.
Bagikan/Suka/Tweet:
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara menargetkan pengesahan Raperda Tatib itu dilakukan pada bulan Agustus 2021 ini.
‎”Targetnya, Raperda Tatib Pilwabup ‎itu akan disahkan di bulan ini,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Tatib Pilwabup, Wansori di gedung DPRD Lampung Utara, Senin (16/8/2021).
Perkiraan Wansori itu dikarenakan Raperda tentang Tatib Pilwabup itu memasuki tahap akhir. Saat ini raperda itu hanya tinggal pembahasannya untuk disempurnakan. Setelah pengesahan maka tahapan selanjutnya pembentukan panitia pemilihan.
 
“Setelah pengesahan akan ada pembentukan panitia pemilihan Wabup Lampura,” jelasnya.
 

Panitia khusus tentang pembahasan tata tertib pemilihan wakil bupati ini sendiri dibentuk dalam sidang paripurna internal, di gedung legislatif pada Kamis (18/3/2021).
Kala itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab mengatakan, pembentukan pansus ini dilakukan setelah mereka memutuskan merubah tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Itu dikarenakan tata tertib sebelumnya tidak mengatur secara rinci mengenai teknis tahapan berikut tata cara pemilihan.
“Itulah alasan mengapa Tata Tertib DPRD nomor 1 tahun 2020 mesti dirubah atau direvisi,” terangnya.
Pansus ini memiliki tugas untuk menentukan atau mengatur secara detil ‎seluruh tahapan pemilihan wakil bupati mulai dari tahapan awal hingga akhir. Tahapan – tahapan itu di antaranya pembentukan panitia pemilihan, tata cara pendaftaran, tata cara pemilihan.
‎”Dalam aturan, lama masa kerja pansus itu maksimal enam bulan,” jawab dia ketika ditanya mengenai kapan target Tatib tentang Pilwabup dapat disahkan.
Adapun anggaran yang dialokasikan untuk Pilwabup sebesar Rp5,5 Miliar.Anggaran itu masuk ke dalam anggaran DPRD Lampung Utara tahun 2021.
Anggaran itu akan dipergunakan untuk seluruh tahapan yang harus dilalui dalam pemilihan wakil bupati termasuk paripurna penetapan wakil bupati terpilih.‎ Perkiraannya mungkin tahapan itu dimulai sejak awal tahun.