Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — JN (40), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya, EA (16), mengakui perbuatan bejatnya dilakukan saat istrinya keluar rumah. Tiap kali mencabuli anak tirinya, ia selalu mengancam akan menampar jika korban cerita kepada ibunya.
Ketakutan EA dan rahasia yang tidak terendus orang lain membuat JN ketagihan. JN akan langsung menyatroni kamar anak tirinya jika istrinya tidak berada di rumah.
“Saat saya cabuli anak tiri saya, saya ancam akan menamparnya jika sampai menceritakan ke ibunya,”ujar JN, Kamis (27/10/2016).
Menurutnya, selama enam tahun ia hanya lima kali mencabuli anak tirinya tersebut. Ia mengaku terpengaruh sering menonton video porno. Situasi rumah yang sepi karena istrinya tidak berada di rumah membuatnya tergerak untuk melakukan aksinya.
“Saya khilaf mencabuli EA,” katanya.
Setelah ia tertangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya, JN mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya tersebut.
Akibat perbuatannya JN dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap JN (40) warga Pringsewu tersangka pencabulan terhadap tirinya berinisial EA (16) yang masih berstatus pelajar SMA, pada Selasa (25/10/2016) lalu.
Barang bukti yang disita, hasil visum yang dikeluarkan RS Abdul Moeloek, satu potong celana pendek warna biru, baju kemeja warna hitam bergaris putih dan seprai warna ungu.